Polres Muna Dinilai “Lambat”, Perkara Dugaan KPU Muna Langgar UU Pers Bakal Dilapor ke Polda Sultra

Polres Muna

TEGAS.CO,. MUNA – Laporan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Pers No 40 tahun 1999 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) belum ada tiitik terang.

Setahun lebih laporan tersebut dilayangkan dua wartawan, namun sampai hari ini gamblang dan dinilai jalan ditempat. Laporan dua kuli tinta tersebut belum mendapatkan kejelasan hukum meskipun sejumlah pihak telah dilakukan pemeriksaan.

Iklan Pemkot Baubau

Sebelumnya Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Muna telah mengambil keterangan dari Sekertaris KPUD Muna Halisi, dan staf KPUD Muna Sarus.

Terkait perkara itu, pelapor, Wartawan Raha TV, Dayat enggan berkomentar. Ia menyerahkan sepenuhnya ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muna untuk penuntasannya. Ia juga akan memberikan komentarnya esok dihadapan Kasat Reskrim Polres Muna.

“Minta tanggapan asosiasi apalagi bos Pena Sultra anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) SULTRA,” ujarnya melalui pesan WhatsApp (WA), Minggu (2/1/2022).

Sedangkan pelapor lainnya, Wartawan Penasultra.Id, Sudirman Behima menilai laporan kepolisian yang telah dibuatnya tidak serius dituntaskan.

“Kenapa sudah berjalan 2 (dua) tahun laporan saya ini tidak ada perkembangan. Sampai hari ini tak kunjung jelas,” katanya melalui pesan WA.

Baca juga:

Diduga Menutup Akses Informasi, Media Lokal Laporkan KPU Muna ke Kepolisian

Pria yang akrab disapa cimang ini juga menyebut laporan yang dimasukan ke Polres Muna telah dikoordinasikan dengan Direktur Media Penasultra.Id.

“Saya sudah sampaikan kepada Direkturku. Kemudian semua apa yang diminta penyidik sudah saya sertakan, surat tugas, id card dan kesertaan kami di PWI,” bebernya.

Menurut Cimang, sejak dilaporkan November 2020 lalu hingga kini belum mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Ia menilai penanganan kasus yang dilaporkan terkesan lamban.

“Kita ini dianggap seperti pengemis hukum, anak tiri hukum. Seolah-olah kami meminta-minta. Pas ditanya kapan diperiksa komisioner KPU, jawabannya tunggu kesediaan mereka. Kalau memang Sat Reskrim Polres Muna tak bisa menangani kasus kami ini, maka saya akan laporkan kembali di Polda Sultra,” kesalnya.

Menangapi itu, Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim, IPTU Hamka dalam pesan singkatnya dalam waktu dekat akan mengagendakan pemeriksaan ahli.

“Sabar kunae minggu depan kami agendakan periksa Ahli,” tulis Hamka pada pesan singkatnya di Wa Group.

Laporan: Faisal

Editor: Yusrif

Komentar