Dugaan Korupsi Bansos Covid, Hebriyanto: Kadinsos Sultra Harus Diperiksa

Pihak Kejati Sultra saat menerima laporan Perak Sultra

TEGAS.CO,. KENDARI.- Perserikatan Aktivis (Perak) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyoroti Dinas Sosial (Dinsos)Sultra, yang diduga melakukan penyimpangan dalam pengadaan paket bantuan Covid-19 dalam bentuk sembako. Hal tersebut diketahui dari hasil audit DTT BPK atas Penggunaan Dana Covid-19 Sultra.

Ketua umum Perak Sultra, Hebriyanto Moita mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan adanya permainan serta kecurangan yang diduga kuat dilakukan oleh Kepala Dinas Sosial Sultra, dalam pengadaan paket sembako bantuan Covid-19 di Sultra, Hal itu berdasarkan kontrak nomor 602/784 tanggal 8 Mei 2020 senilai Rp. 18,53 miliar yang dilaksanakan dari tanggal 8 Mei hingga 13 Juni 2020 dengan jenis kontrak adalah kontrak harga satuan dengan rincian.

“Menurut kajian ilmiah kami, didalam pengadaan paket sembako bantuan Covid-19 yang dilakukan oleh Dinas Sosial Sultra, ada kecurangan (Mark Up) dalam pelaksanaannya hingga milyaran rupiah”, ungkap Hebri. Jumat (14/1/2022)

“Berdasarkan data yang kami miliki serta penelusuran yang kami lakukan dilapangan, didalam pengadaan paket sembako tersebut kami mendapatkan adanya selisih harga yang sangat signifikan atau harga tinggi dari penyedia OPD lainnya”, sambungnya.

Pengadaan paket sembako yang melekat di Dinsos itu, terang Hebriyanto, ditujukan untuk 49.550 keluarga (KK) yang terkena dampak Covid-19, serta pengadaan tersebut dilakukan oleh CV. SJ.

Lebih lanjutHebriyanto menyampaikan, modus yang dilakukan yaitu dengan pemahalan atau mark up harga di setiap satuan barang sembako. Selain itu pihaknya juga menduga adanya permainan antara Kadis Dinsos Sultra dan CV. SJ selaku penyedia sembako.

“Sangat jelas modus yang dilakukan, melakukan pemahalan atau Mark Up harga di setiap satuan barang sembako, selain itu kami juga menduga adanya permainan yang terstruktur, sistematis dan masif antara Kadis Dinsos dan penyedia barang, untuk meraup keuntungan”, jelasnya

“Ini merupakan tugas dari pada Aparat Penegak Hukum (APH) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, dalam melakukan penindakan serta pencegahan tindak pidana korupsi di bumi anoa Sulawesi Tenggara (Sultra)”, tekannya

“Untuk itu, kami telah melakukan aksi unjuk rasa hingga Jilid II ke Kejati Sultra serta melakukan pelaporan secara resmi jadi kami berharap Kejati Sultra harus secepatnya melakukan investigasi serta mengambil langkah tegas dalam kasus tersebut karena dugaan kasus tersebut telah lama berlarut-larut”, tegas Hebriyanto.

Untuk itu Hebriyanto meminta Kejati agar secepatnya memanggil Kadinsos Sultra serta CV. SJ sebagai penyedia barang.

Ditempat yang berbeda, Kasi Intel Kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara (Kejati Sultra), Fadli saat menemui masa aksi, mengungkapkan bahwa berdasarkan dugaan laporan yang di layangkan Perak Sultra, pada pihaknya sudah dalam tahap Proses peyelidikan

“Megenai puldata dan pulbaket yang dilakukan oleh tim kami atas temuan pengadaan Dinsos yang di menangtenderkan CV. SJ terkait temuan BPK sudah di tindak lanjuti, dengan peyetoran ke Kas Daerah melalui Bank Sultra dilakukan tiga kali peyetoran, hingga totalya sebanyak Rp. 3 milyar lebih”, ungkapnya.

“Dan jika ada data tambahan dari Perak Sultra itu bisa menjadi rujukan tim yang melakukan penyelidikan sebagai data tambahan”, tutupnya

Laporan: Ratkam Asrulgazali

Editor: Redaksi

Komentar