TEGAS.CO, KONAWE SELATAN – Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan draft usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang BPD, untuk dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Saat bertandang di gedung DPRD, rombongan dipimpin langsung oleh Ketua Asosiasi BPD Konsel, Indra Mahmud didampingi Sekretaris, Andi Razak, dan diterima oleh Ketua DPRD, Irham Kalenggo bersama Wakil Ketua I Armal di ruang kerjanya, Selasa (18/1/2022).
Ketua Asosiasi BPD Konsel, Indra Mahmud menjelaskan, bahwa draft usulan Raperda ini dibuat berdasarkan hasil pertemuan BPD se- Konsel agar mempunyai payung hukum untuk memberikan penguatan tentang tugas dan fungsi BPD.
“Kami minta agar draft usulan Raperda tentang BPD ini dapat dibahas oleh Anggota DPRD melalui Hak Inisiatif DPRD,” kata Indra.
Sedangkan Sekretaris Asosiasi, Andi Razak menambahkan, bahwa dalam draft itu telah tercantum juga usulan untuk kenaikan insentif atau honor BPD yang selama ini masih sangat minim dibandingkan dengan daerah lain.
“Kami minta juga agar honor BPD untuk dinaikkan, karena selama ini honor kami sangat minim sekali dibandingkan dengan honor BPD di kabupaten lain,” jelasnya singkat.
Sementara itu, Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo mengaku berterima kasih atas adanya inisiatif dari Asosiasi BPD untuk mengusulkan draft Raperda tentang BPD, dengan begitu ia berjanji akan segera menyerahkan ke Bapemperda untuk dilakukan pembahasan.
“Draft ini akan kami serahkan ke Bapemperda DPRD Konsel untuk segera dilakukan pembahasan,” terangnya.
Mengenai insentif BPD, lanjut Irham, pihaknya telah mengusulkan secara resmi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Konsel agar dinaikkan, dan diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup).
“Pada saat pembahasan APBD 2022, kami telah mengusulkan kepada Pemda, kita minta supaya berapa pun honornya BPD agar dinaikkan insentifnya. Dan kita dorong melalui Peraturan Bupati (Perbup), karena di APBD tidak dicantumkan berapa besaran insentifnya perangkat desa, semua itu dicantumkan dalam Perbup. Yang dibahas dalam APBD hanya besaran Anggaran Dana Desa (ADD), sedangkan untuk pembayaran honor atau insentif tertuang dalam juklak (petunjuk pelaksanaan) melalui Perbup,” pungkasnya.
Laporan: MAHIDIN
Editor: Yusrif
Komentar