TEGAS.CO,. MUNA – Perkara dugaan melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli dan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman diketahui dari 3 (tiga) orang yang telah ditangkap, diamankan di Mapolres Muna, 2 (dua) orang telah dipulangkan kerumah masing-masing, Kamis (20/1/22).
Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui, Kasat Resnarkoba, IPTU Junaidi menyampaikan bahwa pemulangan kedua orang tersebut disebabkan masih dibawah umur yang tengah duduk di bangku sekolah.
Ketiga pelaku yang diamankan sebelumnya yakni HD (43) pelaku yang berprofesi sebagai pedagang sedangkan AM (16) dan JZ (16) masih berstatus pelajar aktif.
“HD ditahan, AM dan JZ dibawa umur (blm dewasa) masih sekolah, wajib lapor, kasus tetap lanjut,sampai saat ini keduanya proaktif menjalan wajib lapor,” katanya melalui pesan WhatsApp, Selasa (25/1/22).
Lanjut Junaidi, walau tak ditahan, kasusnya tetap berlanjut dengan wajib lapor. Kedua orang tersebut dijaminkan orang tua masing-masing.
“Orang tuanya jadi jaminan, yang beli HD, kalau AM dan JZ kurir yang mencari tempat penjual shabu di Kendari, pulang dari Kendari lewat fery, tiba di pelabuhan tompo ditangkap, tempat beli di Kendari dalam penyelidikan,” pungkasnya.
Baca juga:
Dua Pelajar dan Satu Pedagang di Muna Diamankan Polisi Terkait Kepemilikan Narkotika
Sebelumnya, Unit Lidik SatresNarkoba Polres Muna menciduk tiga warga Kota Raha, Kabupaten Muna Sultra, atas kepemilikan narotika golongan I jenis shabu, pada Minggu 16 Januari 2022.
Laporan: Faisal
Editor: Yusrif
Komentar