Dua Pelajar dan Satu Pedagang di Muna Diamankan Polisi Terkait Kepemilikan Narkotika

Kasat Resnarkoba, IPTU Junaidi

TEGAS.CO,. MUNA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Muna amankan 3 orang di Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara terkait kepemilikan Narkotika, Minggu (16/1/22).

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Junaidi menyebut penangkapan 3 orang di Muna yakni AM (16), JZ (16) dan HD (43) terkait dugaan melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Mereka juga diduga melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

“AM dan JZ masih berstatus pelajar, sedangkan HD berprofesi sebagai pedagang,” katanya melalui pesan tertulis, Sabtu (22/1/22).

Junaidi menyebut, saat tersangka AM dan JZ kedapatan tangan bersama-sama membawa sabu oleh personil Unit Lidik Sat Resnarkoba di Pelabuhan Fery Tampo Kalurahan Tampo Kecamatan Napabalano Kabupaten Muna sekitar jam 21.00 Wita, mengaku barang bukti (BB) sabu yang dibeli berasal dari HD.

Tersangka dan BB yang diamankan

Saat pengembangan pada rumah HD di Jl. Jenderal Sudirman Raha, saat digeledah ditemukan BB yang ada hubungannya dengan tindak pidana narkotika.

“Ketiga tersangka sat itu juga dibawa dan diamankan di Mako Polres Muna ruang Satresnarkoba guna proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Junaidi menerangkan, BB yang ditemukan yakni 1 (satu) sachet shabu dengan berat 2, 2gr), 3 (tiga) unit HP, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) bong, 2 (dua) batang pireks, 1 (satu) sendok shabu dan 1 (satu) korek api gas.

“Terkait tindak pidana tersebut kita kenai Pasal 132 (1) yo Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.

Laporan: Faisal

Editor: Yusrif

Komentar