TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Gerakan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara (GAM-Sultra) resmi melaporkan PT. Kelompok Delapan Indonesia (KDI) yang beroperasi di desa Lameru, kecamatan Langgikima, Konawe Utara (Konut) ke Polda Sultra terkait adanya dugaan illegal minning.
Hebrianto, Ketua Umum GAM Sultra saat dikonfirmasi, pada Kamis (27/1/2022) membenarkan terkait laporan itu. Kata dia, PT KDI resmi dilaporkan ke Dirkrimsus Polda Sultra atas dugaan merambah kawasan hutan tanpa mengantongi izin.
“PT KDI diduga melakukan perambahan kawasan hutan diluar wilayah IUP tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Sehingga, seharusnya PT KDI belum bisa melakukan aktivitas, baik ekplorasi maupun operasi produksi”, ucapnya.
Aktifitas yang dilakukan oleh PT KDI diduga telah melanggar Undang-Undang pertambangan pasal 158, bahwa setiap orang yang melakukan aktifitas pertambangan tanpa IUP sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak 10.000.000.000 (sepuluh milyar).
Ia juga menuturkan, hal tesebut telah di pertegas oleh Undang Undang kehutanan pasal 50 ayat (3) huruf g, j, o, pasal 38 ayat (3) UU No.41 Tahun 1999 tentang kehutanan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang didalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (IPPKH) dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.
Habri sangat menyayangankan hal tersebut, karena sampai hari ini PT KDI diduga masih melakukan aktifitas di dalam kawasan hutan tanpa mengantongi IPPKH tanpa tersentu hukum.
“Sementara telah jelas melanggar Undang Undang, sanksinya juga jelas “pidana dan denda”, kami juga menilai perusahaan tersebut kebal hukum sehingga masih leluasa beraktifitas. Pertanyaannya kemudian siapa di balik PT KDI”, katanya.
Untuk itu, ia berharap Aparat Penegak Pukum (APH) dalam hal ini Polda Sultra untuk segera menindaklanjuti laporan yang ia adukan dan segera menghentikan segala aktifitas PT KDI, disamping itu pihaknya juga meminta Polda Sultra untuk segera memanggil dan menindak tegas direktur utama PT. KDI serta oknum dibalik aktifitas illegal tersebut, karena telah merugikan negara.
“Kami dari GAM Sultra meminta Polda Sultra untuk lebih responsif terkait aduan yang kami layangkan hari ini, dalam menindak tegas direktur utama serta oknum dibalik aktifitas nakal tersebut, Ini merupakan langkah awal dalam kasus ini, untuk itu ketika tidak ada respon yang kongkrit terkait aduan kami, maka kami akan melaporkan kasus tersebut ke TIPIDTER MABES POLRI, GAKKUM KLHK dan KEJAGUNG RI”, tutupnya.
Sampai berita ini terbit, dari awak media ini, sudah berusaha menghubungi pihak perusahaan PT.KDI namun tak ada respon
Reporter: Ratkam Asrulgazali
Editor: Yusrif
Komentar