Polda Sultra Buka Seleksi Calon Perwira Polri T.A 2022, Berikut Jadwal dan Syaratnya

Polda Sultra Buka Seleksi Calon Perwira Polri T.A 2022

TEGAS.CO.,SULTRA – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) kembali memberikan kesempatan kepada putra-putri terbaik Indonesia khususnya Sulawesi Tenggara yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan jurusan untuk mengikuti seleksi calon anggota Polri melalui jalur Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) tahun anggaran 2022.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui website resmi WWW.PENERIMAAN.POLRI.GO.ID mulai tanggal 26 Januari hingga 30 Januari 2022.

Iklan Pemkot Baubau

Penerimaan calon anggota Polri melalui jalur SIPSS akan langsung menyandang pangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA) ketika dinyatakan lolos dan dilantik secara resmi.

Kasubbid Penmas Polda Sultra, Kompol Rony Syahendra mengatakan untuk kuota peserta yang diterima Polda Sultra, saat ini masih tergantung animo pendaftar.

“Belum ditetapkan kuotanya berapa, tergantung animo pendaftar, kalau banyak yang mendaftar bisa lebih banyak juga kemungkinan lulusnya,” ucapnya, Kamis (27/01/2022).

Dalam kesempatan yang sama pula, Rony menegaskan bahwa penerimaan kali ini, Polri khususnya Polda Sultra memastikan setiap tahapan penerimaan itu, bersih, transparan, akuntabel, dan humanis, sehingga tidak ada yang namanya KKN maupun calo yang menjanjikan kelulusan bagi peserta.

Persyaratan Penerimaan SIPSS T.A. 2022, Persyaratan Umum:
a. warga Negara Indonesia;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
e. sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba (surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang);
f. tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat;
g. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaskan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.

Persyaratan Penerimaan SIPSS T.A. 2022, Persyaratan Umum dan khusus

Persyaratan Khusus:
a. pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI, dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI dan tidak terikat ikatan dinas.
b. berijazah:
1) Dokter Spesialis:
a) Spesialis Mikrobiologi Klinik
b) Spesialis Patologi Anatomi
2) S-2
a) 52 Psikologi (Profesi)
b) S2 Ilmu Tafsir/Hadist
3) S-1
a) S1 Kedokteran Umum (Profesi);
b) S1 Kedokteran Gigi (Profesi).
c) S1 Farmasi (profesi Apoteker), d) S1 Ilmu Gizi
e) S1 Biologi (Murni);
f) S1 Teknik Informatika (Programming)
g) S1 Teknik informatika (Jaringan);
h) S1 Teknik Informatika (Database);
i) S1 Ilmu Komunikasi (Jurnalistik)
j) S1 Ilmu Komunikasi (Public Relation)
k) S1 Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat
l) S1 Desain Komunikasi Visual
m) S1 Teknik Elektro Arus Lemah
n) S1 Teknik Metalurg
o) S1 Teknik Industri (Manajemen Industri);
p) S1 Kimia (murni):
q) S1 Hubungan Internasional
r) S1 Sastra Jepang
s) S1 Sastra China
t) S1 Pendidikan Olahraga;
u) S1 Teknologi Pendidikan,
v) S1 Ilmu Sejarah;
w) S1 Ekonomi Manajemen;
x) S1 Akuntansi;
y) S1 Semua Prodi Sertifikat CPL IR Fyling School (Pilot),
4) D-IV
a) Ahli Nautika Tk. I (wajib memiliki ijazah Ahli Nautika Tk. Ill dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia)
b) Ahli Teknika Tk. Ill; (wajib memiliki ijazah Ahli Teknika Tk. I dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia):
c) Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Pelabuhan.
5 ) khusus untuk Prodi Kedokteran, Dokter Umum, dan Dokter Gigi wajib mempunyai Surat Tanda Selesai Internsip (STS) atau Surat Tanda Registrasi (STR) definitif.
c. bagi lulusan yang berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi A dan B serta terdaftar di BAN-PT dengan IPK minimal 2,75 wajib melampirkan tanda lulus/ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik
d. bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud
e. umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) TA. 2022:
1) maksimal 40 (empat puluh) tahun untuk Dokter Spesialis:
2) maksimal 33 (tiga puluh tiga) tahun untuk S-2, S-2 Profesi, dan Pilot;
3) maksimal 29 (dua puluh sembilan) tahun untuk S-1 Profesi;
4) maksimal 28 (dua puluh enam) tahun untuk S-1 dan D-IV
f. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
1) pria 158 (seratus lima puluh delapan) cmc
2) wanita 155 (seratus lima puluh lima) cm.
g. belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan,
h. Khusus Dokter Spesialis diperbolehkan sudah menikah, namun bagi wanita sanggup tidak mempunyai anak/hamil selama pendidikan pembentukan,
i. bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri,
j. bersedia ditugaskan pada satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya;
k. tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain
l. mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat bila lulus seleksi dan terpilih masuk pendidikan pembentukan Polri.

Laporan: Ismith
Editor: H5P

Komentar