TEGAS.CO,. KENDAL – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kendal gelar operasi guna memberantas knalpot brong karena dianggap menyalahi aturan spektek pabrik dan mengganggu kenyamanan masyarakat.
Selain Dirlantas Polda Jateng, operasi itu juga dihadiri oleh unsur Forkopimda serta komunitas motor se kabupaten Kendal.
Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto SH.S.I.K. M.H mengatakan operasi ini sebagai tindak lanjut perintah Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho, dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Pengamanan knalpot brong tersebut menurut Kapolres, juga sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat, bahwa pengendara yang menggunakan knalpot brong mengganggu dan meresahkan masyarakat.
“Masyarakat resah dengan suara knalpot brong yang mengganggu apalagi disaat jam istirahat,” ungkapnya. Jumat (28/1/2022)
Senada dengan hal tersebut, AKBP Yuniar menjelaskan, selain melakukan razia, kegiatan cipta kondisi dengan sasaran knalpot brong juga dilakukan sosialisasi kepada masyarakat serta siswa melalui penyuluhan .
“Motor yang terjaring operasi semua berjumlah 359 motor, kemudian dikumpulkan di polres Kendal dan harus ambil knalpot yang asli kemudian bongkar sendiri dan dipasang sendiri oleh yang bersangkutan,”jelas AKBP Yuniar.
Selain memberikan sanksi mengganti knalpot brong dengan yang asli, masyarakat yang terjaring operasi juga harus membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut.
“Kebisingan suara penggunaan knalpot brong bisa memancing emosi. Apalagi kalau penggunanya tidak bijak, rentan terjadi perkelahian,” tutupnya.
Operasi Knalpot Brong yang dilaksanakan oleh Polres Kendal ini mendapat tanggapan positif dari masyarakat.
Laporan: Krisno
Editor: Yusrif Aryansyah
Komentar