TEGAS.CO., KONAWE – Penarikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun ini melonjak naik, dari tahun sebelumnya 20 Miliar kini mencapai kurang lebih berjumlah Rp 102 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Konawe, Cici Ita Ristianti menjelaskan tahun ini target PAD yang dibebankan sangat tinggi, tetapi hal itu tetap membuat optimis bahwa dapat tercapai sampai akhir tahun.
“Insyallah saya optimis bisa mencapai itu, Karena melihat proyeksi PAD yang masih sangat potensial untuk dikelola, hal ini tergantung bagaimana cara kita untuk berinovasi menarik pajak daerah itu,” jelasnya. Rabu (9/2/2022)
Salah satu penunjang pajak di Konawe yang memberikan kontribusi besar, kata Cici, yakni Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non listrik, dimana sumber pendapatannya dari lokasi kawasan mega industri di Kecamatan Morosi.
“Bahkan di Februari ini PT OSS baru saja menyelesaikan tunggakan PPJ non listriknya sebesar Rp 61 miliar,” ungkapnya.
Lanjut Cici, PPJ non listrik ini baru diberlakukan pada tahun lalu, namun sudah memberikan kontribusi PAD yang cukup besar.
“Kalau untuk sektor pajak PPJ non listrik itu obyeknya khusus tempat usaha yang memiliki sumber tenaga listrik sendiri, seperti sumber daya genset yang berkapasitas besar,” ujarnya.
Pihaknya juga menerangkan, realisasi sumber PAD sebesar Rp 60 miliar itu belum termasuk dari PT VDNI, sehingga dipastikan masuknya nanti pajak daerah dari perusahaan itu maka bisa memberikan sumbangsih PAD yang maksimal dan bisa memenuhi target di tahun ini.
“Progresnya kita sudah bisa lihat diawal tahun anggaran ini saja kita sudah bisa mencapai 60 persen. Jadi saya yakin target itu bisa kita capai sebelum akhir tahun anggaran,” harapnya.
Lebih dalam dijelaskannya, sumber penarikan pajak daerah tidak hanya monoton di obyek pajak tersebut, tetapi ada sumber penghasilan lainnya yang menjadi potensi andalan baru yakni adanya kegiatan pembangunan irigasi persawahan Bendungan di Ameroro.
Cici juga menyampaikan, kegiatan fisik yang bersumber dari APBN itu sangat akan berdampak terhadap pemasukan PAD, karena bahan materialnya seperti pasir dan batu alam akan ada penarikan pajaknya, dimana kontraktor pertanggungjawabannya oleh PT Wika.
“Kami akan berkomunikasi dengan PT Wika, perusahaan apa saja yang menjadi sub kontraktornya, perusahaan inilah yang akan ditarik pajaknya sesuai dengan hasil kegiatan usahanya dan saya rasa mengenai ini tidak menjadi kendala karena ada kuota material yang menjadi dasar angka dari besaran pajak yang dibeberkannya,” jelasnya.
Cici juga menjelaskan yang masih jadi kendala dan belum terealisasi yakni pajak sarang burung walet karena obyek pajak ini sebenarnya memiliki potensi yang luar biasa untuk bisa berkontribusi terhadap PAD.
“Tahun lalu sudah kita buatkan regulasinya. Karena kita agendakan di tahun anggaran ini sudah mulai kita tarik pajaknya hanya kendalanya saat ini karena para pengusaha burung walet belum terbuka dengan hasil produksi sarang walet dari setiap kali panen jadi belum ada dasar minimal penarikan pajak yang bisa ditetapkan,” jelasnya lagi
Pihaknya tidak akan berhenti, bahkan dalam waktu dekat ini akan melalukan studi banding di beberapa daerah yaitu antara Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Kalimantan yang dimana merupakan pusat usaha burung walet dan Pemda setempat sudah memberlakukan penarikan pajak di sektor usaha itu.
Selain itu juga kata dia, masih ada obyek pajak yang terus dipertahankan dan saat ini masih dalam proses penagihan sampai pada masa akhir tahun mendatang antara lain, seperti pajak rumah kos, perhotelan, rumah makan, reklame, PBB, BPHTB, PPJ, galian golongan C, serta retribusi pasar sentral.
“Jadi ini semua sektor pajak dan retribusi yang khusus ditangani oleh Bapenda sedangkan di luar dari itu ditangani oleh beberapa dinas yang juga memiliki tugas penarikan pajak, diantaranya PTSP dan Dishub,” ujarnya..
Wartawan: Rico
Editor: YUSRIF
Komentar