TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Aksi demonstrasi yang digelar oleh Solidaritas Pemuda Sulawesi Tenggara (Sultra) di depan Rumah jabatan (Rujab) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (10/2/2022) berlangsung ricuh.
Akibatnya, seorang jurnalis JPNN, La Ode Deden Saputra mengalami kekerasan yang dilakukan oleh oknum Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) dan kepolisian.
Buntut dari insiden itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra mengecam aksi kekerasan tersebut.
“Tindakan kekerasan yang dilakukan oknum-oknum tersebut tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun,” kata La Ode Kasman Angkosono, Koordinator Divisi Advokasi AJI Kendari dalam siaran persnya.
Ia juga menyayangkan tidakan beberapa oknum kepolisian yang malah ikut terprovokasi berupaya menyerang jurnalis.
Harusnya, kata Kasman, oknum polisi mengamankan, bukan malah berusaha menyerang jurnalis. Karena tugas pokok polisi sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat.
Sementara itu, Koordinator Divisi Advokasi IJTI Sultra, Mukhtaruddin menyampaikan bahwa menghalangi kerja jurnalis merupakan tindak pindana.
Sebab, sambungnya, jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dia juga menjelaskan, ketentuan pidana tersebut diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang berbunyi “setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi maka dipidana paling lama 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta”.
“Menyusul kasus ini, pimpinan harus tegas memberikan sanksi kepada para anggotanya yang melakukan kekerasan terhadap masyarakat,” tegasnya.
Atas kejadian ini, AJI Kendari dan IJTI Sultra menyampaikan turut prihatin dan berharap peristiwa semacam ini tak terulang kembali di masa yang akan datang.
“Kami juga mengimbau agar para pewarta selalu berhati hati dan selalu taat pada kode etik dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan,” pesannya.
Selain itu, AJI Kendari dan IJTI Sultra menyatakan sikap bahwa :
- Mengutuk tindakan kekerasan yang dilakukan oknum Satpol PP dan oknum polisi di Rujab Gubernur terhadap jurnalis.
- Mendesak Gubernur dan Kapolda Sultra untuk memberikan sanksi kepada anak buahnya yang telah melakukan tindakan kekerasan terhadap jurnalis.
- Mendorong korban untuk melaporkan peristiwa ini ke polisi. Sebab, tindakan oknum tersebut telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 Ayat (1).
- Mengimbau kepada jurnalis untuk tetap menaati kode etik dan keselamatan dalam melakukan peliputan.
- Meminta kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalis di lapangan karena diatur dalam undang-undang.
Wartawan: YUSRIF ARYANSYAH
Komentar