Example floating
Example floating
Berita UtamaMuna

Polemik Rusus di Kelurahan Napabalano, ini Jawaban Ketua Satker Perumahan Sultra

×

Polemik Rusus di Kelurahan Napabalano, ini Jawaban Ketua Satker Perumahan Sultra

Sebarkan artikel ini
Ketua Satker Perumahan Sultra, Baso Amrin saat berkunjung ke kantor Perumahan Kabupaten Muna

TEGAS.CO,. MUNA – Rumah khusus (Rusus) di kelurahan Napabalano, Kecamatan, Napabalano, Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) ternyata bukan saja untuk masyarakat nelayan. 20 unit Rusus yang dibangun pada 2021 dengan alokasi anggaran sekitar Rp 3 miliar oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mulai berpolemik saat masyarakat nelayan dan banyak pihak menilai pemanfaatannya banyak dimiliki oleh masyarakat diluar profesi nelayan.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ir. Ridwan Bae juga geram dengan adanya polemik tersebut, apalagi merupakan program aspirasinya. Ia meminta tak ada pihak-pihak yang bermain dengan menyalahgunakan peruntukannya.

Iklan KPU Sultra

Terkait Polemik tersebut, Ketua Satuan Kerja (Satker) Perumahan Sultra, Baso Amrin menyampaikan bahwa penerima manfaat secara khusus diperuntukan untuk masyarakat sesuai dengan Permen PUPR RI nomor 20/PRT/M/2017 tentang penyediaan rumah khusus.

Kepemilikannya tidak membatasi hanya masyarakat profesi nelayan saja, tetapi yang berpenghasilan rendah juga yang tinggal disekitar lokasi Rusus. Dalam Permen PUPR para penerima manfaat harus masuk dalam 10 kategori yang sudah ditentukan yakni:
1. Masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah perbatasan negara.
2. Masyarakat nelayan merupakan masyarakat yang bertempat tinggal di kawasan pesisir pantai dan bermata pencaharian sebagai nelayan.
3. Masyarakat korban bencana, merupakan masyarakat yang terkena dampak langsung dari bencana skala dan atau berdampak nasional.
4. Masyarakat yang bertempat tinggal di lokasi terpencar, di pulau terluar, daerah terpencil, dan daerah tertinggal.
5. Masyarakat yang terkena dampak program pembangunan pemerintah pusat, merupakan masyarakat yang harus meninggalkan tempat tinggal asalnya akibat dampak program atau kegiatan pembangunan pemerintah pusat.
6. Pekerja industri merupakan masyarakat yang bekerja sebagai buruh atau pekerja industri yang berada di kawasan industri.
7. Pekerja pariwisata merupakan masyarakat yang bekerja sebagai buruh atau pekerja pariwisata yang berada di daerah tujuan wisata atau destinasi wisata.
8. Transmigran merupakan masyarakat yang berpindah melalui program transmigrasi.
9. Masyarakat sosial meliputi masyarakat lanjut usia, miskin, penyandang disabilitas, yatim piatu, dan/atau anak terlantar yang secara sosial memerlukan perhatian dan bantuan; dan/atau
10. Masyarakat yang memerlukan penanganan khusus lainnya meliputi masyarakat pemuka adat atau agama, masyarakat di daerah pedalaman dan suku terasing, masyarakat dalam cagar budaya, petugas medis atau masyarakat yang bekerja di wilayah pengelolaan sumber daya alam.

Baso menyebut dari usulan 50 unit awalnya tapi pengaruh Covid dan keterbatasan anggaran sehingga baru dapat tercapai 20 unit. Ia juga berharap kedepannya akan ada penambahan rumah lagi guna memenuhi kebutuhan masyarakat yang belum terakomodir.

“Salah satu target pembangunan rumah khusus adalah para nelayan. Kami membangun rumah khusus bagi nelayan yang membutuhkan hunian yang layak untuk kelangsungan hidup mereka dan tempat yang nyaman untuk keluarganya,” ucapnya saat di temui di Kantor Perumahan Kabupaten Muna, Selasa (15/2/22).

Dia juga mengatakan, selain para nelayan yang tinggal disekitar perumahan, masyarakat berpenghasilan rendah dapat ikut juga menempati seperti profesi tukang ojek, pegawai honorer, petugas medis dan lain sebagainya sesuai dengan Permen PUPR.

“Pak Ridwan melakukan teguran dan meminta kami di Satker untuk cek Lokasi. Hari ini kami lakukan pengecekan untuk memastikan seperti apa. Setelah kita dalami ada miskomunikasi disini, banyak pihak berfikiran hanya untuk masyarakat profesi nelayan, padahal merujuk pada Permen PUPR sudah dijelaskan siapa-siapa yang berhak menempati,” lanjutnya.

“Tugas kami mengusulkan, merencanakan dan membangun, selanjutnya pengelolaan Rusus diserahkan ke Pemerintah Daerah (Pemda). Selain itu kami juga lakukan monitoring dan Evaluasi,” ujarnya.

Baso menambahkan, penerima manfaat Rusus tersebut dikecualikan untuk masyarakat profesi PNS, selain karena telah menjadi penerima Kredit Perumahan Rakyat juga tak masuk dalam 10 kategori yang telah ditentukan.

“Saya sudah minta Pemerintah Daerah melalui Dinas Perumahan, Camat dan Lurah untuk Ploting kembali nama-nama penerima. Jika ditemukan PNS sebagai penerima manfaat akan kami keluarkan langsung,” katanya.

Wartawan: FAISAL

Editor: YUSRIF

Example 120x600
error: Jangan copy kerjamu bos