TEGAS.CO,. MUNA – LD K (33), ditangkap tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Muna usai diduga menganiaya istrinya (korban). Disinyalir permasalahan ekonomi, pria yang berprofesi sebagai buruh bangunan itu, tega lakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Peristiwa berawal disaat anak mereka hendak pergi kesekolah dan kemudian meminta uang jajan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) kepada korban sehingga terjadi pertengkaran yang berlanjut dengan kekerasan fisik.
“Setelah menerima laporan terkait KDRT, penyidik pembantu melakukan penyelidikan kemudian naik ke tahap penyidikan. Berdasarkan bukti yang cukup selanjutnya terlapor di tetapkan statusnya sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penangkapan,” Kata Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin, S.IK melalui Kasat Reskrim, IPTU Astaman Rifaldy Saputra, S.T.K., S.I.K. , Selasa (8/3/22).
Lulusan AKPOL 2015 itu menyebut, pada Rabu (2/3/22) sekitar pukul 07.00 Wita saat tersangka dan korban tengah berada di dalam rumah tinggalnya di jl. Pelangkuta Kelurahan Raha III Kecamatan Katobu, Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), terjadi cekcok dan pertengkaran.
“Tersangka emosi dan mengeluarkan perkataan “saya hantam kamu ini”. Merasa emosi dan tertekan, korban memukul lengan sebelah kiri tersangka dengan kepalan tangan kanan secara berulang kali. Selanjutnya, tersangka menarik tangan kiri korban dan memukul bagian perut secara berulang kali. Rambut korban dipegang, ditarik-tarik dan dibenturkan pada dinding yang terbuat dari papan kayu. Kepala korban juga dibenturkan pada lantai rumah yang terbuat dari campuran semen,” jelasnya.
Astaman menambahkan, saat pertengkaran terjadi lagi, membuat tersangka mengatakan akan keluar dari rumah. 1 jam berlalu saat korban menunggu tersangka keluar rumah tapi tak juga pergi mengakibatkan terjadi pertengkaran lagi. Saat itu, korban mendengar tersangka berkata “oke, saya tinggalkan rumah tapi saya mau bunuh kamu kalau terjadi apa – apa sama anak – anakku“.
“Tersulut emosi, korban mengambil gelas Tupperware yang berada diatas meja dan hendak melemparkan kepada tersangka. Namun tersangka memegang tangan, rambut dan membanting kepala korban diatas kasur tempat tidur,” ujarnya.
“Kepala korban ditarik, kemudian mengambil gelas dan melanjutkan melakukan pemukulan pada bagian mata kiri, pergelangan tangan kanan. Korban melindungi wajahnya dengan gelas yang sempat diambil tersangka. Korban merasakan pukulan lagi pada bagian mulut tapi tak bisa memastikan dengan menggunakan apa karena pada saat itu korban menutup mata. Tersangka juga memukul pinggul sebelah kiri korban dan kemudian meninggalkan korban tetap terbaring di atas tempat tidur,” lanjutnya.
“Tersangka sudah diamankan di Mapolres Muna, saat dilakukan penangkapan di rumah orang tuanya di Jl. Dewi Sartika Kelurahan Raha III Kecamatan Katobu, tidak ada upaya perlawanan dan bersikap kooperatif,” tambahnya.
“Atas perbuatannya, tersangka kita kenai Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman pidana Paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah),” ucap mantan Kasat Narkoba Polres Kendari itu.
Laporan: FAISAL
Editor: YUSRIF
Komentar