TEGAS.CO,. MUNA – Tim gabungan Satreskrim Polres Muna bersama Polsek Kabawo berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pengrusakan Kantor Kepolisian Subsektor (Polsubsektor) Kontukowuna Polsek Kabawo dalam waktu 3 x 24 jam, Selasa malam (8/3/22).
Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Astaman Rifaldy Saputra S.TK, S.IK berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku yakni LK (33), JN (16) dan MF (16). Tak ada angin dan penyebab yang jelas, dua pelajar dan satu pria dewasa itu terbilang nekat melakukan pengrusakan di kantor kepolisian.
“Tim berhasil menangkap para pelaku, dimana satu dewasa dan dua masih berstatus pelajar. Sudah diperiksa, minum keras (Miras) jadi faktor utama,” ucap Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin S.IK saat Press Realese di Mako Polres Muna, Rabu (9/3/22).
Mulkaifin menyebut, kronologi bermula saat Minggu malam sekitar pukul 22.30 Wita (6/3/22) para pelaku bertemu di pinggir jalan di depan Puskesmas Kontukowuna usai meneguk Miras.
Pelaku JN mengajak LK dan MF serta saksi AM untuk melakukan pengrusakan kantor Polsubsektor Kontukowuna. Setelah itu, para pelaku berjalan dan melewati jalan poros, MF lalu mengambil 1 batang kayu reng yang ada di pinggir jalan sambil dipegang bersama pelaku lainnya menuju ke Kantor Polsubsektor Kontukowuna.
“Sampai di depan pagar kantor tersangka JN dan LK mencabut kayu pagar. Setelah melakukan pencabutan para pelaku berjalan ke arah bangunan kantor, setelah sampai MF mematikan lampu dengan menurunkan spanen yang dilanjutkan memukul kaca jendela,” ujarnya.
“Kaca jendela di pukul dengan kayu yang telah dipegang sebelumnya. Setelah melakukan pengrusakan para tersangka melarikan diri dan membuang barang bukti (BB) kayu di lokasi kantor Kecamatan Kontukowuna. Akibat ulah para tersangka, sebanyak 6 buah kaca pecah,” terangnya.
Berdasarkan pengungkapan, diketahui modus para tersangka dengan mencabut tiang pagar, mematikan lampu dan memukul kaca jendela secara bersama-sama. Motifnya disebabkan para tersangka mabuk setelah mengkonsumsi Miras.
“Untuk dua pelaku yang masih berstatus pelajar akan dikoordinasikan dengan BAPAS melalui unit PPA Polres Muna. Tetap kita lakukan penahanan sambil menunggu proses berjalan,” ujarnya.
Mulkaifin juga menyampaikan, setelah menerima laporan, tim gabungan langsung menuju ke tempat teduga pelaku pengrusakan. Saat tiba di lokasi, terduga pelaku diinterogasi dan ditemukan fakta bahwa diduga kuat sebagai pelaku pengrusakan kantor Polsubsektor Kontukowuna, sehingga langsung di bawa ke Mapolres Muna.
“Mereka disangkakan pasal 170 ayat (2) Ke- 1 terkait pengrusakan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” ujarnya.
Laporan: FAISAL
Editor: YUSRIF
Komentar