TEGAS.CO,. BUTON SELATAN – Seleksi terbuka (Selter) Sekretaris daerah (Sekda) Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara masih menyisakan tanda tanya besar. Masalah utamanya adalah tidak adanya transparansi.
Panitia seleksi (Pansel) tidak mengumumkan siapa saja yang lolos seleksi pada tiap tahapannya. Sementara hal ini diharuskan dalam Peraturan Menteri (Permen) PAN RB Nomor 15/2019.
Merujuk surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor: B-243/KASN/01/2022, tanggal 19 Januari 2022 yang diterima Ir. La Ode Budi, pansel menjelaskan bahwa Martosiswoyo bukanlah peserta, tapi hanya titipan dari Gubernur Sultra untuk kepentingan pemetaan.
“Sedangkan La Ode Karman juga haruslah tidak lolos, karena belum mencapai dua tahun menjadi kadis. La Ode Karman dilantik 27 Desember 2019, sedangkan setelah diundur pendaftaran terakhir adalah tanggal 24 Desember 2021. Kurang tiga hari untuk memenuhi syarat minimal dua tahun sebagai kadis,” kata La Ode Budi, Rabu (9/3/2022)
Ringkasnya, lanjut La Ode Budi, yang lolos seleksi administrasi dalam selter Sekda Busel hanya LM. Muharram dan La Ode Budiman.
“Menurut surat Dirjen Otda kepada Gubernur Sultra, merujuk KemenPANRB Nomor: B/96.1/M.SM/99/2017 tanggal 10 Februari 2022 perihal Tata Cara Pengisian Sekda Kabupaten/Kota, maka disyaratkan jumlah peserta lolos administrasi, minimal empat,” katanya lagi.
“Dengan lolos administrasi dua peserta saja, kurang minimal dua lagi, maka selter Sekda Buton Selatan harus diulang, karena tidak memenuhi jumlah yang disyaratkan lolos administrasi. Hasilnya cacat hukum,” demikian ucap Ir. La Ode Budi.
REDAKSI
Komentar