TEGAS.CO.,KOLAKA – Pelaksanaan sosialisasi pembinaan dan pengawasan etika profesi jajaran Polri oleh Bidpropam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) yang berlangsung di Aula Kemitraan Polres Kolaka, Kamis (10/3/2022).
Sosialisasi dipimpin oleh Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Sultra, Kompol Jajang Kiswara, kegiatan dibuka oleh Waka Polres Kolaka, Kompol Adry Setiawan, diikuti oleh Personel Polres Kolaka pada pukul 08.30 wita.
Saat pelaksanaan sosialisasi berlangsung, Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Sultra menyampaikan bahwa kegiatan yang dilakukan tersebut dalam rangka meminimalisir serta mencegah pelanggaran kode etik disiplin anggota Polri serta mematuhi peraturan yang ditetapkan di lingkup Polri.
“Kepada seluruh personel Polres Kolaka agar selalu mematuhi aturan yang berlaku di lingkup Polri seperti yang telah tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) PP 1 Tahun 2003, PP 3 Tahun 2003, Perkap 14 Tahun 2011, Perkap 19, dan lainnya, penjelasan isi dari Perkap itu sendiri dan putusan penjatuhan hukuman yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri itu,” ucap Kompol Jajang Kiswara.
Penekanan utama, tambah Kompol Jajang Kiswara kepada seluruh Personel Polres Kolaka dan Polsek jajaran agar tidak melakukan pelanggaran atau tindak pidana utamanya penyalahgunaan Narkoba, apapun bentuknya baik itu memakai terlebih lagi dengan menjadi pengedar, selain itu juga termasuk tindakan asusila dan tindak pidana lainnya yang dapat mengakibatkan pelaku akan di PTDH, atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Kepolisian.
Kompol Jajang Kiswara berharap dengan dilaksanakannya sosialisasi tersebut, personel Polri dapat mencegah serta meminimalisir setiap pelanggaran yang dapat merusak citra Polri dimana sebagai anggota Polri harus punya sifat yang baik sebagai contoh dalam bermasyarakat.
Reporter: Aslan
Editor: H5P
Komentar