Skak Mat! Ampuh Sultra Tantang PT LAM Tunjukan Bukti Kontrak Kerja Dengan PT Antam Konut

Skak Mat! Ampuh Sultra Tantang PT LAM Tunjukan Bukti Kontrak Kerja Dengan PT Antam Konut
Skak Mat! Ampuh Sultra Tantang PT LAM Tunjukan Bukti Kontrak Kerja Dengan PT Antam Konut

TEGAS.CO., KONAWE UTARA – Beberapa hari terakhir polemik dugaan penambangan ilegal, perambahan kawasan hutan serta pencemaran lingkungan yang bersumber dari kegiatan pertambangan di wilayah Mandiodo, Kec. Molawe, Kab. Konawe Utara ( Konut) terus bergulir.

Kegiatan pertambangan yang dimaksud diduga dilakukan oleh PT. Lawu Agung Mining (LAM) dan PT. Trimega Pasific Indonesia (TPI) yang disinyalir sebagai kontraktor mining PT. Aneka Tambang (Antam) tbk Konawe Utara.

Iklan KPU Sultra

Namun, berdasarkan bantahan dari Direktur Utama (dirut) PT. Lawu Agung Mining (LAM) berinisial OS, bahwa tudingan terhadap PT. LAM soal pencemaran Sumber Daya Air di Blok Mandiodo merupakan hal yang keliru dan tidak berdasar.

Bahkan dalam bantahannya itu, dirut PT. LAM juga mengaku sebagai mitra PT. Antam berdasarkan ketentuan hukum yang sah dan pihaknya mengakui melakukan kegiatan, namun jauh dari lokasi yang di maksud yang menjadi sumber pencemaran air masyarakat Mandiodo dan sekitarnya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo angkat bicara.

Menurut Hendro, ada fakta menarik dibalik pernyataan Direktur Utama PT. Lawu Agung Mining (LAM) dalam berita bantahannya di beberapa media online yakni pengakuan sebagai mitra kerja PT. Antam dan pengakuan melakukan kegiatan.

“Ini bisa jadi dasar bagi penegak hukum, untuk melakukan penyelidikan dan penindakan yakni, adanya kegiatan di lahan konsesi PT. Antam dan dilakukan pula oleh mitra kerja PT. Antam”. Kata Hendro saat di temui di kediamannya, Rabu (16/3/2022).

Aktivis nasional asal Konawe Utara itu menjelaskan, bahwa hampir seluruh lahan konsesi PT. Aneka Tambang (Antam) tbk di wilayah Mandiodo, Kec. Molawe merupakan kawasan Hutan Lindung (HL) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Sehingga untuk melakukam kegiatan mesti mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“IPPKH ini wajib hukumnya bagi perusahaan tambang yang akan melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan, hal itu sudah sangat jelas dalam UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja”. Jelasnya.

Hendro juga menambahkan, bahwa berkaitan dengan pengakuan dirut PT. LAM sebagai mitra kerja PT. Antam harus bisa di tunjukkan atau di buktikan ke publik guna memastikan kebenaran adanya kontrak antara PT. Antam dengan PT. LAM juga sebagai dasar untuk mengetahui siapa dalang dari adanya dugaan pelanggaran dan kejahatan di wilayah konsesi PT. Antam.

“Menurut saya kontrak kerja ini penting untuk di ketahui, sebab dari kontrak itu bisa di ketahui siapa yang mestinya bertanggung jawab terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi di lahan konsesi PT. Antam. Sebab menurut kami, Jika benar ada kontrak kerja dari PT. Antam kepada PT. LAM maka yang bertanggung jawab adalah PT. Antam sebagai pemilik IUP, sedangkan jika tidak ada kontrak maka itu murni ilegal mining”. Terangnya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada pihak PT. LAM untuk menunjukkan bukti berupa Kontrak Kerja dari PT. Aneka Tambang jika benar-benar PT. LAM adalah sebagai Mitra Kerja dari PT. Antam.

“Hal ini kan bukan rahasia lagi, artinya ngga ada masalah bagi PT. LAM sebagai Mitra Kerja dari PT. Antam untuk terbuka soal Kontrak Kerja itu, ” Tutupnya.

REDAKSI

Komentar