TEGAS.CO,. MUNA – Setelah sekian lama bergulir dipersidangan, sengketa lelang hak tanggungan yang diajukan oleh A. Wilson melalui kuasa hukumnya Hendra Jaka Saputra Mahmud S.H akhirnya dikabulkan. Sengketa yang ikut melibatkan dua institusi negara yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari dan Badan Pertanahan Kabupaten Muna (BPN Muna) serta satu perusahaan plat merah yakni PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) Unit layanan Modal Mikro cabang Raha (UlaMM Raha) dikabulkan pihak majelis hakim Pengadilan Negeri Raha (PN Raha), Senin (21/3/22).
“Awalnya saya merasa pesimis bisa memenangkan gugatan ini, mengingat kami hanya masyarakat biasa dan buta akan hukum. Yang kami lawan ini dua institusi pemerintah dan satu perusahaan plat merah. Namun dengan melihat hasil putusan, saya sangat mengapresiasi kinerja majelis hakim PN Raha yang memimpin persidangan. Ini menunjukan hukum tidak lagi tumpul keatas dan tidak tajam kebawah serta keadilan itu masih ada buat kami. Saya juga berterima kasih kepada kuasa hukum yang selama ini telah memberikan pendampingan dan mewakili saya baik diluar persidangan sampai pengajuan gugatan di pengadilan sampai perkara diputuskan pada pengadilan tingkat pertama,” beber penggugat, A. Wilson saat ditemui di kediamannya, Selasa (22/3/22).
Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat, Hendra Jaka Saputra Mahmud S.H menyebut perkara sengketa itu sangat melelahkan dan penuh perjuangan. Permasalahan ini berawal sejak dilaksanakannya lelang hak tanggungan pada tanggal 22 Agustus 2019 oleh KPKNL Kendari yang dimohonkan oleh PT. PMN Cabang Bau-bau. Saat itu kliennya menjadi pemenang lelang, namun ironinya luas tanah sesungguhnya dan dokumen atau surat-surat yang digunakan sebagai persyaratan atau pelaksanaan tidak sesuai dengan data fisik serta yuridis sebenarnya.
“Sejak itulah segala usaha kami lakukan dengan harapan agar bisa mendapatkan solusi atau kejelasan atas tanah yang telah dibeli tersebut kepada pihak-pihak yang bertangung jawab untuk itu. Namun sampai di ajukan gugatan PMH di PN Raha pada tanggal 23 september 2021 dengan registrasi perkara Nomor 19/Pdt.G/2021/PN Rah, tidak ada etikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini dan terkesan membiarkan masalah ini berlarut-larut tanpa kepastian,” ujarnya saat dihubungi melalui WhatsApp.
Ketua LBH HAMI Muna itu, juga menerangkan bahwa dengan putusan yang telah dibacakan tersebut telah sesuai dan sudah sepatutnya majelis hakim untuk mengabulkan gugatan. Apa yang menjadi dalil-dalil dalam gugatan, dapat dibuktikan didalam persidangan.
“Ini senada dengan asas hukum “actori incumbit Probation, Actori onus probandi” bahwa siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan. Sepanjang ini kami dapat membuktikanya dan telah terbukti maka sepatutnya gugatan kami dikabulkan oleh majelis hakim yang memeriksa perkara a quo. Putusan ini pun belumlah final atau inkrah olehnya itu, saat ini kami lagi menunggu kabar dari pihak tergugat atau para tergugat untuk mengambil sikap apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding,” tuturnya.
Laporan: FAISAL
Editor: YUSRIF
Komentar