TEGAS.CO., KONAWE – Demi menjalin kerjasama dibidang hukum, Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe bersama pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe mengadakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU).
Kegiatan yang dilaksanakan di salah satu cafe di Konawe, dihadiri oleh Sekertaris Daerah Konawe, Dr. Ferdinan Sapaan, SP, MH, Kajari Konawe, Dr.Musafir, S.H, S.pd, M.H, beserta APH kejari, jaksa pengacara negara serta pimpinan perangkat daerah, pejabat administrator lingkup Pemda Konawe, Jumat (08/04/2022).
Dalam sambutan Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa (KSK), yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinand Sapan menerangkan, kerjasama ini adalah bentuk sarana antara Pemda Konawe dan Kejari Konawe untuk bersinergi dalam upaya penyelesaian persoalan yang dihadapi, sehingga tata kelola pemerintahan dan pembangunan di Konawe menjadi Iebih baik.
”Untuk menghadapi persoalan dalam pemerintahan, maka sangat diperlukan komitmen yang kuat, saya berharap kiranya hubungan kerjasama yang telah terjalin selama ini dengan baik, dapat terus ditingkatkan,” jelasnya.
Dengan terlaksananya penandatanganan tersebut, perangkat daerah kabupaten Konawe dalam menjalankan program dan kegiatan untuk Iebih aktif berkoordinasi dengan Kejari Konawe, baik sifatnya pencegahan maupun dukungan terlaksananya kegiatan seperti sosialisasi bersama pendampingan pengelolaan pajak di Kab. Konawe.
Kerjasama dalam bidang hukum tersebut juga bertujuan dalam mencari solusi atas setiap permasalahan penegakan yustisi serta bentuk lainnya atas setiap permasalahan yang akan dihadapi.
“Akhirnya dengan spirit kerjasama yang begitu besar dan apa yang menjadi aktifitas kita hari ini begitu besar dan mendapat kemudahan dan perlindungan kepada kita semua semoga apa yang kita lakukan dapat bernilai ibadah” terangnya.
Sementara itu, Kajari Konawe, Dr. Musafir, S.H., S.pd. M.H, juga mengungkap bahwa kerjasama antara Pemda dan Kejari Konawe dalam bidang hukum telah terjalin sejak tahun 2019 Ialu, juga merupakan salah satu tugas jaksa pengacara negara selaku mitra Pemda dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum dalam wilayah Kab. Konawe.
Lanjut Musafir, kerjasama ini jangan dijadikan alat untuk menutup perbuatan yang mengarah pada perbuatan melawan hukum, tetapi harus dijadikan alat kontrol dalam permintaan bantuan hukum dan dalam pendampingan hukum dalam melaksanakan Surat Kuasa Khusus atau SKK Litigasi maupun non litigasi yang sejalan dengan perintah jaksa agung guna mempercepat pemulihan ekonomi nasional,
”Jadi maksud dan tujuan penandatangan kerjasama ini merupakan Iangkah awal dari pelaksanaan tugas kejaksaan dalam ranah hukum perdata dan tatausaha negara, yang mana ditahun 2019 MoU yang sama telah dilakukan oleh pemerintah Kab. Konawe dan pihak Kejari Konawe,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga berharap penandatangan MoU dapat diimplementasikan dan ditindak Ianjuti dalam surat kuasa khusus atau SKK.
Laporan: Rico
Editor: Yusrif
Komentar