Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaButon

FIIH KEPTON Desak Kejari Buton Usut  Tuntas Dugaan Korupsi PDAM Buteng

2186
×

FIIH KEPTON Desak Kejari Buton Usut  Tuntas Dugaan Korupsi PDAM Buteng

Sebarkan artikel ini
Aksi demonstrasi FIIH Kepton di depan Kantor Kejari Buton

TEGAS.CO,. BUTON – Forum Informasi Investigasi dan Hukum (FIIH) Kepulauan Buton (Kepton) menggelar aksi demontrasi didepan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton terkait persoalan dugaan tindak pidana korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Buton Tengah (Buteng). Selasa (12/4/22).

Dugaan penyalahgunaan dana tersebut saat ini telah ditangani pihak Kejari Buton yang telah meningkatkan ke tahap penyidikan, perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDAM) Oeno Lia Buteng. Perkara ini diusut mulai Desember 2021, dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp3.128.645.000,-. (tiga miliar seratus dua puluh delapan juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah).

Dalam tuntutannya massa aksi meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejari Buton segera menangkap oknum dugaan korupsi PDAM Buteng. Mereka juga meminta aliran dana korupsi di PDAM Buton segera ditelusuri

Mereka juga mendesak pihak Kejari Buton agar secepatnya menetapkan tersangka serta jangan ada kongkalikong dalam penanganan kasus tersebut.

“Aksi kita hari ini berjalan dengan damai, namun kami menyayangkan pada aksi hari ini tidak dapat bertemu kepala kejari buton hanya Kasi Intel yang menjelaskan tentang penanganan perkara ini, padahal kami ingin mendapatkan jawaban langsung dari Kejari yang Katanya sedang berada di Baubau,” kata Koordinator Aksi, Hamdan yang ditemui usai unjuk rasa.

Dia juga menegaskan bahwa akan terus mengawal kasus itu hingga tuntas, sebab sampai sat ini belum ada titik terang dalam penetapan tersangka oleh pihak Kejaksaan.

“Dalam waktu dekat kami akan turun kembali ke jalan meminta agar para pelaku mendapatkan proses hukum atas perbuatannya merugikan daerah dan Negara,” tegasnya.

Laporan: JSR

Editor: YUSRIF

Terima kasih