TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVIII Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan toleransi kepada pengusaha angkutan barang untuk merubah kendaraannya agar tidak Over Dimension Over Load (ODOL)
“Pelaksanaan (penertiban ODOL) ada toleransi dalam rangka menunggu kesiapan para pengusaha transportasi untuk mengusahakan,” ucap Kepala BPTD Sultra Benny Nurdin Yusuf usai menghadiri launching bus trayek Kendari-Bungku di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra, Senin (18/4/2022).
Benny mengatakan, penertiban ODOL tetap dilanjutkan karena sudah ada dampak merugikan di lapangan seperti kecelakaan dan kerusakan jalan.
“Karena beberapa efek yang pernah terkait ODOL ini kita sudah lihat seperti kecelakaan, kerusakan (jalan) dan lain sebagainya,” ujarnya.
Benny bilang bahwa BPTD akan terus berupaya menertibkan ODOL di Sultra hingga akhir tahun 2022 karena pemerintah pusat menargetkan Indonesia bebas ODOL tahun 2023 mendatang.
Selain penertiban, BPTD Sultra bersama stakeholder terkait melakukan sosialisasi bebas ODOL pada sopir truk, pengusaha jasa angkutan barang, dan dealer kendaraan roda empat di Sultra. Sosialisasi ini kata Benny, upaya mereka sebelum pemerintah pusat memperlakukan larangan ODOL.
Benny berujar, untuk mewujudkan Sultra bebas ODOL harus ada komitmen bersama semua pihak tidak hanya diserahkan kepada BPTD Sultra bekerja sendirian.
“Kami di BPTD Sultra tentu membangun sinergitas dengan stakeholder terkait dan kami terus menghimbau,” ujarnya.
TIM
Komentar