TEGAS.CO, BUTON-Perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyertaan modal Perusahaan Air Minum Daerah (PERUMDAM) Oeno Lia di Buton Tengah (Buteng) yang di usut sejak 2021 dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp.3.128.645.000 (Tiga Miliar Seratus Dua Puluh Delapan Juta Enam Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah) terus menjadi perhatian sejumlah masyarakat buton tengah.
Menanggapi Narasi Publik yang terus berkembang, Ketua Forum Informasi dan Investigasi Hukum (FIIH) Kepton menyatakan terkait masalah tersebut.
“Jika di periksa saldo kas yang tidak mencukupi dan adanya somasi dengan angka tunggakan sebesar Rp2.936.645.000 (Dua Miliar Sembilan Ratus Tiga Puluh Enam Juta Enam Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah) maka patut di duga kuat ada dana yang keluar dari PDAM Buteng tanpa pertanggungjawaban yang jelas,” ucap Habib Alhamdani ketua FIIH Kepton kepada awak media ini, Selasa (19/4/22).
Berpedoman pada mekanisme keuangan PDAM Buteng yang bertanggungjawab pada pencairan anggaran untuk setiap surat perintah membayar (SPM), tentu akan dicairkan melalu beberapa mekanisme, salah satunya ada tahap di lakukan telaah sebelum di terbitkankannya hal tersebut. Atau secara tidak langsung dapat di katakan telaah pada proses tersebut untuk di lakukan di ketahui oleh pihak lain yang memiliki wewenang tersebut.
FIIH juga meminta kejaksaan negeri buton agar memeriksa rekening koran PDAM, kapan dana itu dikeluarkan dan siapa yang bertanggung jawab atas pengeluaran dana tersebut. Agar di pastikan aliran dana hanya di lakukan oleh yang memiliki wewenang saja atau ada pihak lain yang keciprat dana tersebut.
“Olehnya itu terkait dugaan penyalahgunaan keuangan PDAM ini patut diduga ada sindikat aliran dana dan kami menaruh harapan kepada kejaksaan negeri Buton agar fokus dan tetap konsisten pada tugas dan tanggungjawab untuk menjunjung tinggi integritas penegak hukum dan mengungkap kasus ini dengan jelas ke publik,” katanya
Menurut pria yang kerap di sapa Hamdan itu sejak di terbitkanya surat perintah penyidikan pada tgl 11 April 2022 dengan Nomor: 221/P.1.18/FD.1/042022, pihaknya bergerak konsisten untuk mengawal kasus ini.
“Kami juga akan melakukan galang dukungan masyarakat dalam bentuk petisi di beberapa wilayah di buteng yang akan kami mulai pada tanggal 14 mei 2022 di kecamatan sangia wambulu,” ujarnya
Laporan: JSR
Editor: YUSRIF
Komentar