TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Rakyat Sulawesi Tenggara (AMPERA SULTRA) kembali melakukan aksi demontrasi di Polda Sultra pada Selasa, 19 April 2022.
Mereka mempertanyakan kelanjutan laporan terkait dugaan aktivitas penyerobotan hutan lindung dan penambangan ilegal oleh PT Bintang Mining Indonesia (BMI) di Kecamatan Lasolo, Konawe Utara (Konut) yang telah dimasukkan sebelumnya pada 7 April 2022.
Ketua Umum AMPERA Sultra yang juga Jenderal lapangan (jendlap) aksi, LM Safiruddin mengatakan bahwa Polda Sultra terkesan lamban dalam proses pengusutan terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT BMI di kawasan hutan lindung Blok Marombo Konut tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) serta tanpa adanya dokumen pendukung lainnya.
“Padahal aduan sudah kami masukan sejak 2 minggu lalu, tapi saat ditemui, pihak Polda Sultra baru akan turun investigasi lapangan minggu ini” katanya dalam orasinya.
AMPERA Sultra juga menduga ada permainan antara pihak kepolisian dan PT BMI sehingga laporan tersebut terkesan lamban dalam penanganannya.
“Kami sangat prihatin ya atas peristiwa ini karena sejak kami masukan aduan dari 2 minggu yang lalu ternyata tidak ada penindakan apa-apa dari Polda sultra,” ucapnya.
Setelah diterima kembali di Dit Reskrimsus Polda Sultra, Safiruddin menaruh harapan besar agar melakukan penindakan terhadap perusahaan tersebut.
“Harapan kami dari Ampera Sultra, agar pihak kepolisian segera melakukan percepatan dalam pengusutan kasus Ilegal mining yang dilakukan PT BMI secara koperatif dan transparan,” harapnya
Laporan: Arkam Asrulgazali
Editor: Yusrif
Komentar