TEGAS.CO, KENDARI – Tim Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil menangkap tersangka SM (31) asal Kelurahan Kemaraya Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari yang berprofesi sebagai teknisi motor.
SM diamankan diduga usai melakukan Tindak Pidana (TP) Persetubuhan dan atau Cabul kepada empat orang anak dibawah umur.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi S.Sos SH MH. Jum’at (13/5/2022).
Fitrayadi menjelaskan, kasus ini berawal pada 26 April 2022 lalu orang tua salah satu korban (MUR) mendapat informasi bahwa anaknya yang bernama AL telah dicabuli oleh Tersangka (SM).
“Kemudian MUR menanyakan hal tersebut kepada anaknya (AL), dan anaknya membenarkan bahwa dirinya telah dicabuli oleh tersangka sekitar bulan Desember 2021 lalu,” jelas Fitrayadi.
Selain korban di atas, kata Fitrayadi, tersangka juga diduga telah melakukan perbuatan pidana yang sama terhadap beberapa korban di waktu yang berbeda, yaitu antara tahun 2019 – 2021 :
Nr (8) warga Kota Kendari LS (12 ) warga Konawe dan ANS alias AM (10) Kota Kendari.
Mantan Kasat Reskrim Polres Konsel ini menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap tersangka SM berdasarkan Laporan Polisi No : LP/ 281/IV/ 2022/ SULTRA / Resta Kendari tanggal 29 April 2022, serta Sprinkap Nomor : SP Kap / 135 / V /2022 / Reskrim, tanggal 13 Mei 2022.
Tersangka SM ditangkap, tambah dia, berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan Tindak Pidana (TP) Persetubuhan dan atau Cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan/atau Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI No.16 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka dilakukan penangkapan di Jalan Martandu di Kelurahan Kambu Kecamatan Kambu Kota Kendari, saat penangkapan Tersangka Tidak melakukan perlawanan dan saat penangkapan disaksikan oleh warga lain atas nama BANDING dan atas nama SAHRIR. Selanjutnya Tersangka dibawah ke Kantor Polresta Kendari untuk dilakukan penyidikan selanjutnya,” tutupnya.
DIN
Komentar