TEGAS.CO,. BUTON TENGAH – Pemerintah daerah (Pemda) Buton Tengah (Buteng) resmi membuat Peraturan Perundang-undangan Daerah (Perda) terkait warisan leluhur ritual Pakande-Kandea yang terus dijaga dan dilaksanakan oleh masyarakat Kecamatan Sangia Wambulu, Keluruhan Tolandona, Buteng.
Hal itu disampaikan oleh Bupati Buteng Samahuddin saat membuka secara langsung kegiatan yang baru kembali dilaksanakan setelah dua tahun pandemi Covid-19. Sabtu (14/5/22).
Kande-kandea merupakan kegiatan tahunan yang rutin digelar masyarakat Tolandona. Kegiatan ini biasanya dilakukan seminggu setelah Hari Raya Idul Fitri. Walaupun kegiatan ini dilakukan oleh masyarakat Tolandona akan tetapi yang ikut menghadiri datang dari berbagai penjuru terutama masyarakat kepulauan Buton-Muna dan sekitarnya.
Dalam acara tersebut, terdapat beberapa rangkaian kegiatan yang berhubungan satu sama lain. Mulai dari lomba, hingga puncaknya adalah Kande-kandea yang menyajikan berbagai macam makanan tradisional Buton.
Sebagai suatu kegiatan budaya, tentu saja acara Kande-kandea memuat sejumlah pesan dan nilai yang perlu diketahui baik masyarakat Tolandona sendiri sebagai pelaksana maupun masyarakat di luar Tolandona yang mengikutinya.
“Sebagai mana kita ketahui nila-nilai budaya suatu masyarakat merupakan spirit pembangunan yang akan menjadi pendorong bagi masyarakat untuk terus membangun daerahnya,” kata Samahuddin
“Di 2021 kemarin, acara Kande-kandea sudah ditetapkan sebagai warisan budaya Indonesia tak benda berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 0021/F4/KB.04.04/2021 tanggal 07 Desember 2021,” ujarnya
Acara yang digelar di lapangan Lamedadi tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Baubau H.Zahari S.E bersama Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo Sik didampingi Dandim 1413 Buton letkol INF Faozan acara Kande-kandea tersebut diikuti langsung 1.000 talang yang dibuat langsung masyarakat setempat.
Laporan: JSR
Editor/ Publisher: Yusrif Aryansyah
Komentar