TEGAS.CO., KENDARI – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari melalui Tim Buser77 kembali mengamankan seorang tersangka Tindak Pidana (TP) penganiayaan yang menyebabkan kematian dan pencurian dengan kekerasan. Jum’at (13/5/2022).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi S.Sos SH MH menjelaskan, bahwa terduga pelaku yang diamankan tersebut adalah seorang pemuda inisial AH (22) yang beralamat di Kelurahan Jati Mekar Kota Kendari. Hal itu sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/11/IV/2022/Sultra/Resta KDI/ Sek Abeli, tanggal 11 April 2022.
Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan TP penganiayaan yang menyebabkan kematian dan pencurian dengan kekerasan.
Hal itu, kata Fitrayadi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (4) Sub Pasal 351 Ayat 3 KUHP (ancaman hukuman pidana mati atau 20 tahun kurungan).
“Tindak pidana Tersangka AH yang dilakukan, yakni dengan cara Tersangka mendatangi korban atas nama Muh Taufik lalu menikam perut sebelah kanan. Lalu meminta uang kepada korban Muh Taufik kemudian tersangka meninggalkan korban,” jelas Fitrayadi.
Kronologis kejadiannya, sambung mantan Kasat Reskrim Polres Konsel ini, pada Senin 11 April 2022 lalu sekitar jam 00.30 wita awalnya Korban Saudara Muh Taufik Hidayat bersama dengan tiga orang temannya sementara duduk di tengah Jembatan Bahteramas.
“Lalu datang sekelompok orang menggunakan sepeda motor mendatangi korban serta tiga orang temannya, dan pelaku langsung menikam korban pada bagian perut sebelah kanan dan setelah itu pelaku beserta berapa orang temannya langsung meminta uang kepada korban dan tiga orang temannya,” terangnya.
Setelah mendapatkan uang dari korban dan tiga orang temannya, lanjut Fitrayadi, pelaku AH bersama dengan kelompoknya langsung meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Selanjutnya korban dibawah oleh teman-temannya ke Puskemas Abeli, namum pihak Puskesmas tidak mampu menangani korban sehingga korban di rujuk ke RS Kota Kendari akan tetapi korban sudah tidak tertolong dan mengakibatkan korban meninggal dunia,” pungkasnya.
Olehnya itu, tambah Fitra, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim Polres Kendari melakukan pencarian terhadap Tersangka AH untuk dilakukan penangkapan.
“Selanjutnya Tersangka AH berhasil ditangkap di Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara Sulawesi Tenggara, dengan barang bukti 1 (satu) buah parang. Dan selanjutnya membawa tersangka Ke Polresta Kendari Untuk di lakukan Penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
DIN
Komentar