“Korupsi” Dana Bos di SMAN 1 Kabawo, Kejari Muna Terima Pengembalian Uang Negara Ratusan Juta

“Korupsi” Dana Bos di SMAN 1 Kabawo, Kejari Muna Terima Pengembalian Uang Negara Ratusan Juta, 

TEGAS.CO,. MUNA – Penanganan perkara dugaan Tindak Pidana (Tipikor) Korupsi di SMA Negeri 1 Kabawo Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna kembali menerima uang pengembalian kerugian negara dari mantan Kepsek Sekolah tersebut, Bambang Hartono, sebesar Rp 150 juta, Senin (23/5/22).

Sebelumnya Bambang melakukan pengembalian pada 7 Desember 2021 sebesar Rp 25 juta. Selain itu, mantan Bendahara sekolah La Aji pada tanggal 21 April 2022 juga mengembalikan Rp 100 juta.

“Sampai dengan saat ini uang yang dikembalikan ke Kas Negara melalui Kejari Muna sudah Rp 275 juta dari kerugian Negara sebesar Rp 439.686.379 (empat ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan rupiah),” ujar Kepala Kejari Muna, Agustinus Ba’ka Tangdaliling.

Agustinus menyebut, Dalam pelaksanaan dana BOS tahun 2016 dan 2017 terdapat beberapa item kegiatan yakni dilaksanakan dan atau diikuti atas kebijakan tersangka Bambang yang bertentangan dengan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (PK) RI No 16 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan menteri PK nomor 80 tahun 2015 tentang petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS serta Menteri PK RI No 26 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Menteri PK No 8 tahun 2017 tentang petunjuk teknis BOS.

Dimana dalam peraturan tersebut telah dijabarkan item apa saja yang dapat dan tidak dapat menggunakan dana BOS.

“Seluruh anggaran dicairkan atas persetujuan Bambang dan saat itu terdapat sisa anggaran yang kemudian dikembalikan La Aji padanya,” terangnya.

Pada pertanggung jawaban dana BOS tahun 2016 dan 2017, kata Agustinus terdapat tanda tangan Guru, Staf, Guru Tidak Tetap, Pegawai Tidak Tetap serta pelaksana kegiatan lainnya bukan merupakan tanda tangan asli pelaksana kegiatan.

Juga terdapat selisih antara anggaran yang diterima oleh pelaksana kegiatan dengan anggaran yang dicairkan dan terdapat pula pembayaran kepada guru serta honorer yang kegiatannya tidak dilaksanakan. Semua itu berdasarkan arahan saudara Bambang.

“Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan perwakilan Sulawesi Tenggara No: LAPKKN-558/PW20/5/2020 tanggal 23 Oktober 2020 tersangka Bambang bersama-sama La Aji selaku Bendahara mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 439.686.379 (empat ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan rupiah),” jelasnya.

Laporan: FAISAL

Editor: YUSRIF

Komentar