Ramai tentang kisruh sikap gubernur Sulawesi tenggara yang belum melantik penjabat kepala daerah untuk Kabupaten Buton Selatan (Busel) dan Kabupaten Muna Barat (Mubar) menjadi persoalan hangat hari ini.
Alasan dari sikap gubernur Sultra tersebut dikarenakan oleh penunjukan oleh kemendagri mengabaikan usulan dari gubernur Sulawesi Tenggara.
Dugaan pelanggaran administratif dalam konteks penolakan atas pelantikan penjabat bupati tidak bisa seketika dicerminan pada kewajiban kepala daerah dalam UU Pemda 23 2014 (pasal 67) dalam menjalankan program strategis nasional.
Yang dimaksud dengan “program strategis nasional” dalam ketentuan ini adalah program yang ditetapkan Presiden sebagai program yang memiliki sifat strategis secara nasional dalam upaya meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan serta menjaga pertahanan dan keamanan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan pengundangan UU Nomor 23 Tahun 2014, Program Strategis
Nasional pertama yang wajib dilaksanakan kepala daerah adalah Program Strategis Nasional saat ini mengacu pada RPJMN 2020-2024 (Perpres nomor 18 tahun 2020).
Berangkat dari Komitmen pemerintah terhadap implementasi program strategis nasional kemudian mengarahkan Presiden menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek
Strategis Nasional.
Di dalam Perpres tersebut terdapat peran kepala daerah dalam melaksanakan program strategis nasional dimana di dalamnya terdapat 10 program startegis nasional.
Dalam hal ini disimpulkan bahwa gubernur tidak menjalankan program strategis nasional kerena pernyataan pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui sekda provinsi Asrun Lio yang memberikan penjelasan atas adanya kejanggalan terhadap konsideran atas pembentukan satgas covid 19 sangatlah tepat.
Secara normatif melalui statue aproach (pendekatan perundang-undangan), keliru jika merelevansikan Perpres nomor 82 tahun 2020 dan Perpres nomor 109 tahun 2020 karena memiliki substansi yang berbeda.
Sementara itu di dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2020 yang menjabarkan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional tidak menggunakan istilah Program
Strategis Nasional, tetapi menggunakan istilah Proyek Strategis Nasional.
Dalam Perpres ini disebutkan, Proyek Strategis Nasional adalah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah,
Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
Perbedaan istilah antara “program” di dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 dan “proyek” di dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2020 dimaksudkan untuk membedakan program yang masih dalam tahap konsep, sedangkan
proyek adalah bagian program yang sudah masuk pada tahap pelaksanaan.
Perlu ditegaskan bahwa dalam wilayah Sulawesi Tenggara, Buton Selatan tidak termasuk daerah dalam wilayah proyek strategis nasional (lampiran Perpres nomor 109 tahun 2020).
Eko Satria, S.H., M.H
Akademisi FH UM Buton
REDAKSI
Komentar