Polres Kolaka Tangkap Enam Emak-Emak Sindikat Penggelapan Mobil Rental

Polres Kolaka Tangkap Enam Emak-Emak Sindikat Penggelapan Mobil Rental
Foto ke Enam Emak-emak Sindikat Penggelapan Mobil rental saat Konferensi Perss di Halaman Mako Polres Kolaka

TEGAS.CO- KOLAKA- Enam emak-emak sindikat penipuan dan penggelapan mobil rental, yang kerap beraksi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap Tim Elang Anti Bandit Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka, Jumat (27/05/2022)

Kapolres Kolaka AKBP Saiful Mustofa didampingi Kasad Reskrim AKP. Lewangga, saat Konfrensi pers di halaman Mako Polres Kolaka mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula, saat korban Murgana (54) melaporkan dua emak-emak bernama Rahmi dan Pujiati ke Polres Kolaka, atas kasus penipuan dan penggelapan mobil rental yang tak kunjung dikembalikan meski telah jatuh tempo penyewaan.

Iklan Pemkot Baubau

“Lalu Tim Opsnal Satreskrim Polres Kolaka, kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku, berikut satu unit mobil Avanza berwarna merah,” ungkapnya di depan para media Kolaka.

Berdasarkan hasil introgasi dan pengembangan polisi kepada keduanya, mereka mengakui telah melakukan rental mobil ke sejumlah tempat dan menggadaikannya, yang dibantu oleh empat orang lainnya, masing-masing bernama Anti, Darlita, Samili dan Ipa.

“Tidak tanggung-tanggung, sindikat yang beranggotakan emak-emak ini berhasil menggelapkan belasan mobil rental yang digadai ke sejumlah orang,” katanya.

Lanjut Saiful, polisi kemudian melakukan penangkapan kepada empat orang lainnya, dan mengakui telah menggadaikan 11 unit mobil rental. Ironisnya, tiga diantara pelaku merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemda Kolaka.

“Sindikat yang beranggotakan enam orang ini, masing-masing memiliki peran mulai dari mencari mobil rental, hingga mencari tempat untuk menggadai kendaraan,” ujarnya.

Saiful mengatakan, dari 11 unit mobil yang digadai, sembilan diantaranya telah diamankan di Polres Kolaka, sementara dua unit lainnya masih dalam penyelidikan.

“Berdasarkan keterangan para pelaku mobil tersebut digadai dengan nominal Rp15 juta hingga Rp 35 juta, sementara uang hasil gadai digunakan untuk berfoya-foya,” ucapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, enam orang pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Polres Kolaka. Mereka dijerat dengan pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Zikin

Komentar