Enam Kabupaten/Kota di Sultra Raih WTP

Enam Kabupaten/Kota di Sultra Raih WTP
Enam Kabupaten/Kota di Sultra Raih WTP

TEGAS.CO., KENDARI – Enam kabupaten/kota berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra). Keenam daerah tersebut yaitu Kota Kendari, Kota Baubau, Kabupaten Muna, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), dan Kabupaten Muna Barat (Mubar).

Keberhasilan enam kabupaten/kota raih WTP disampaikan langsung Pelaksana harian (Plh) Kepala BPK Sultra, Patrice Lumumba Sihombing saat menyampaikan kata sambutan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021, di aula kantor BPK Sultra, Kamis (2/6/2022).

“Yang berhasil memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian, kami menyampaikan selamat pada keenam kabupaten dan kota yang telah berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari tahun sebelumnya,” kata Patrice.

Patrice berharap kepada enam bupati dan wali kota untuk terus meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah, karena BPK akan terus melakukan monitoring dan mendorong upaya pemerintah daerah agar lebih meningkatkan kualitas informasi dan akuntabilitas laporan keuangannya.

Walaupun enam kabupaten/kota memperoleh WTP. BPK Sultra kata Patrice menemukan permasalahan pengelolaan keuangan daerah belum memadai dan tidak sesuai ketentuan.

Patrice merinci permasalahan tersebut, yaitu Kota Kendari, belanja dan penatausahaan aset. Kota Baubau realisasi belanja pengadaan jasa penelitian pada Badan Penelitian dan Pengembangan tidak sesuai ketentuan serta pengelolaan aset lainnya belum memadai.

“Pada Kabupaten Muna, yaitu pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 serta laporan hasil lainnya pada bendahara pengeluaran dan kas di bendahara BOS. Pemerintah Kabupaten Wakatobi, realisasi perjalanan dinas dan belanja lembur tidak sesuai ketentuan. Serta pelaksanaan paket pekerjaan gedung dan bangunan dan irigasi jaringan tidak sesuai kontrak,” tutur Patrice.

Pada Pemerintah (Pemkab) Koltim, pelaksanaan keuangan tidak tertib dan banyak PNS tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah tidak diberikan hukuman disiplin tapi gaji serta tunjangannya tetap dibayarkan.

“Pada Pemerintah Kabupaten Muna Barat, yaitu pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 tidak sesuai ketentuan dan realisasi belanja pada 22 OPD (organisasi perangkat daerah) tidak sesuai ketentuan,” ungkap Patrice.

Patrice menambahkan, dalam permasalahan pengelolaan keuangan yang dipaparkan. Terdapat kelebihan pembayaran, maka BPK Sultra meminta bupati dan wali kota serta jajarannya bisa segera menindaklanjuti rekomendasi khususnya terkait penyetoran ke kas daerah.

“Kami percaya upaya pemerintah daerah tidak terhenti dengan diperolehnya opini WTP ini, akan tetapi tetap melakukan yang terbaik, senantiasa menerapkan akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah,” tukasnya.

REDAKSI

Komentar