TEGAS.CO,. NUSANTARA – Pada masa pemerintahan bupati sebelumnya, Muna Barat memiliki banyak persoalan mulai dari lelang proyek, hingga sistem pemerintahan pengangkatan perangkat desa dan adanya mutasi jabatan dilingkup Pemda.
Menanggapi hal tersebut, Bahri selaku Pj Bupati Mubar belum bisa berbicara banyak, namun ada poin yang beliau sampaikan terkait polemik mutasi jabatan, dimana Pemda Mubar sudah mendapat dua kali teguran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KAS N).
Terkait surat teguran yang direkomendasi langsung dari KASN, Bahri sudah memerintahkan Sekda Mubar untuk melihat kembali sebab akan ada dampak jika teguran tersebut tidak diindahkan yakni tidak akan ada lelang jabatan kedepannya.
Dilansir dari BeritaSultra.id (29/5), Bahri mengatakan bahwa tugas pejabat tidak boleh melakukan mutasi, tetapi diperbolehkan di dalam Undang-undang. Dengan adanya izin bapak menteri maka hal tersebut bisa dilakukan. Sehingga kedatangan Bahri selaku Pj Bupati Muna Barat dianggap sebagai harapan dan energi baru demi kemajuan Muna Barat.
Mutasi adalah proses pemindahan jabatan baik melalui secara horizontal maupun secara vertical dalam structural pada suatu intansi. Mutasi jabatan menjadi salah satu aktivitas dalam rangka menyesuaikan kemampuan dan kecakapannya dalam bekerja di sebuah instansi. Sehingga dalam pelaksanaan aktivitas pegawai dibutuhkan adanya penyegaran dalam rangka peningkatan produktivitas seorang pejabat dalam mencapai kinerja yang baik.
Adapun tujuan pelaksanaan mutasi menurut Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 adalah diantaranya penilaian kompetensi, sector pemetaan pegawai, kelompok perencanaan, karir karyawan, sumber daya pengembangan pegawai, prestasi, lowongan organisasi, sifat teknis dan kriteria jabatan.
Hanya saja mutasi jabatan dalam sistem demokrasi hari ini merupakan mutasi yanga terkadang dilakukan bukan demi peningkatan kinerja tetapi lebih kepada bagi-bagi jabatan ataupun karena telah berbeda pandangan dan kepentingan, dan ini menjadi hal yang lumrah terlebih lagi jabatan yang ada adalah jabatan politik, maka setaip saat jabatan tersebut dicopot dan diganti dengan orang lain. Sehingga setiap orang yang menduduki jabatan tertentu tidak bisa beranggapan bahwa jabatan itu akan ia sandang selamanya.
Islam memandang bahwa setiap jabatan yang disandang adalah merupakan amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban disisi Allah Swt, dilaksanakan berdasarkan apa-apa yang diperintahkan oleh syarak bukan karena adanya kepentingan disana.
Posisi jabatan akan diberikan berdasar pada prinsip profesionalitas dan kredibiltas bukan karena kedekatan atau pernah berbuat baik, atau pendukung masa pemilihan pejabat daerah, bukanlah demikian. Sehingga orang yang diberi amanah akan berusaha menjalankan tupoksinya dengan baik tanpa ada tekanan dan kecemasan jika esok nanti jabatan tersebut akan diambil darinya.
Kedepannya, harapan masyarakat bahwa mereka-mereka yang menduduki jabatan tertentu dalam sisptem pemerintahan dapat bekerja dengan baik demi kemaslahatan masyarakat Mubar. Wallahu a’lam biashawab
Penulis: Ummu Rasyid
Publisher: Yusrif
Komentar