Islam Solusi Tuntaskan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Opini2018 Dilihat
Islam Solusi Tuntaskan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

TEGAS.CO,. NUSANTARA – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kendari, Sulawesi Tenggara, menyebutkan kasus kekerasan pada perempuan dan anak mengalami peningkatan selama kurang lebih tiga tahun terakhir. Berdasarkan data laporan yang dicatat DPPPA Kendari, yakni tahun 2019 hingga 2021 sebayak 84 kasus. (Telisik.ID 23/05/2022)

Meningkatnya kasus ini bukanlah kali pertama terjadi di negeri ini dan bukan hanya di kendari tapi hampir diseluruh Indonesia. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mencatat, laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia meningkat dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Kekerasan terhadap perempuan meningkat dari 8.947 orang pada 2019, 8.763 orang pada 2020, lalu menjadi 10.368 kasus pada 2021. (Kompas com, 20/01/2022)

Negara bukan tanpa usaha untuk mencari solusi dalam kasus ini, banyak dibuat kebijakan disahkan perundang-undangan untuk menindak pelaku agar mereka jera.

Akan tetapi, faktanya, kekerasan terhadap perempuan dan anak alih-alih bisa dicegah, justru terus meningkat, bahkan dilakukan orang dekat korban dan mereka yang seharusnya memberi perlindungan.

Kondisi ini sangat mungkin terjadi mengingat akar persoalan kekerasan karena kelemahan pengendalian diri terhadap hawa nafsu yang menguasai dan adanya kebebasan perilaku yang menjadi tabiat hidup saat ini.

Inilah wujud kehidupan yang jauh dari aturan agama dan kehidupan yang hanya mencari kesenangan jasmani. Inilah gambaran kehidupan sekuler dengan seluruh cabangnya, yaitu kapitalisme dan liberalisme.

Selama tata kehidupan diatur dengan sistem rusak tersebut, bukan saja kekerasan terhadap perempuan dan anak, melainkan akan terus terjadi berbagai kekerasan terhadap sesama manusia dalam segala bentuknya, meski ada beribu regulasi yang disahkan oleh dewan.

Hanya Islam yang Mampu
Kekerasan terhadap perempuan hanya dapat diberantas tuntas melalui penerapan aturan Allah secara kafah dalam seluruh aspek kehidupan oleh negara yang tegak atas dasar keimanan kepada Allah.

Islam mengharamkan setiap bentuk kekerasan terhadap semua makhluk, apalagi terhadap sesama manusia, termasuk perempuan. Islam telah menetapkan adanya sanksi tegas untuk setiap kekerasan, termasuk terhadap perempuan. Sanksi ini tidak hanya berfungsi sebagai penebus (jawabir), tetapi juga pencegah (jawazir).

Islam sudah memiliki definisi “kekerasan”, termasuk kekerasan seksual, berdasarkan tuntunan Allah Taala, bukan berdasarkan akal manusia yang lemah, apalagi HAM. Dengan landasan keimanan pada Allah, tumbuh keyakinan kuat bahwa aturan Allah adalah aturan terbaik untuk manusia, sebagaimana kaidah fikih bahwa “hukum syara mengandung maslahat dan menolak mudarat (bahaya)”.

Islam mengatur hubungan sosial antara laki-laki dan perempuan dalam kehidupan masyarakat. Penerapan aturan ini akan menjaga kemuliaan dan kehormatan setiap insan.

Islam menetapkan setiap hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan harus dalam ikatan pernikahan yang sah. Jika hubungan tersebut dilakukan di luar pernikahan, Islam menyebutnya sebagai “perzinaan” yang haram hukumnya dan merupakan dosa besar, serta menetapkan sanksi tegas sebagaimana firman Allah dalam QS An-Nuur: 2, “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”

Islam bahkan mengharamkan setiap langkah yang mendekatkan pada perzinaan, sebagaimana firman Allah dalam QS Al-Isra: 32, “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”

Penerapan sistem sosial berdasarkan syariat Islam akan membawa kebaikan dalam masyarakat, mencegah tindakan kekerasan terhadap perempuan, dan menyelesaikan masalah ini dengan tuntas.

Dengan demikian, perempuan akan dapat hidup aman dan nyaman di mana saja, terhindar dari tindak kekerasan dari siapa pun juga. Akidah Islam akan menjaga setiap muslim berada dalam kebaikan karena menyadari semua akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah di akhirat kelak.

Semua ini hanya akan terwujud bila Islam diterapkan secara kafah dalam kehidupan. Hanya Khilafah Islamiah yang mampu mewujudkannya. Wallahualam.

Penulis: Ruli Ibadanah (Pemerhati Sosial dan Anggota Menulis Kreatif)

Publisher: Yusrif Aryansyah

Komentar