TEGAS.CO,. KONAWE UTARA – Forum Kajian Generasi Mahasiswa Landawe (FK-GEMMAL) Konawe Utara (Konut) menggelar aksi unjuk rasa bersama masyarakat Desa Polorq Indah, Kecamatan Langgikima, Konut. Rabu (15/6/2022).
Aksi tersebut dilatarbelakangi oleh penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT Mega Global Energi (MGE) sebagai kontraktor minning PT Pertambangan Bumi Indonesia (PBI). Massa aksi juga sempat menduduki kawasan PT PBI
Saat ditemui, Ilyas, S.Pd selaku Jenderal lapangan (Jendlap) sekaligus pemilik lahan menyampaikan bahwa sebagai kontraktor minning PT PBI, PT MGE telah melakukan pengupasan lahan (clearing) tanpa mengonfirmasi ke pemilik lahan.
“Lahan tersebut memiliki legalitas yang jelas, maka dari itu kami menghentikan segala bentuk aktivitas yang ada, dan memberikan arahan kepada pihak perusahaan yang bersangkutan untuk mengeluarkan semua peralatan yang berada pada lahan tersebut,” katanya.
“Jika ingin melakukan atau meneruskan pengerjaan diatas lahan itu maka perusahaan harus nengadakan pertemuan dengan pemilik lahan yang bersangkutan untuk melakukan kesepakatan anatara kedua belah pihak agar tidak ada satu pihak yang dirugikan,” lanjutnya.
Sementara itu, salah satu perwakilan masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengatakan, PT PBI selaku pemilik Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) tidak pernah melakukan sosialisasi pasa masyarakat Desa Polora Indah.
“Padahal izin tersebut masuk wilayah administrasi Desa Polorq Indah,” ucap masyarakat tersebut.
Ditambahkannya pula, kehadiran perusahaan itu belum pernah memberikan dampak positif untuk masyarakat setempat.
“Malah memberi dampak negatif, salah satunya perusakan sumber air bersih masyarakat akibat adanya aktivitas yabg dilakukan PT PBI,” sambungnya.
Setelah beberapa jam menduduki lahan, salah satu perwakilan perusahaan PT MGE hadir dan bersepakat dengan massa aksi untuk melakukan pertemuan di balai Desa Polora Indah pada 17 Juni 2022.
Pertemuan itu dimaksudkan untuk membahas dan menyepakati beberapa poin yang menjadi tuntutan masyarakat.
“Jika pihak pimpinan perusahaan PT PBI dan MGE tidak hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan maka pemilik lahan akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku,” kata Ilyas lagi.
Sampai berita ini terbit dari pihak awak media sudah berusaha menghubungi pihak perusahaan untuk meminta tanggapan namun tak ada respon .
Reporter: Arkam Asrulgazali
Editor/ Publisher: Yusrif Aryansyah
Komentar