Mudahkan Nelayan, Ketua DPRD Sultra Sosialisasi Perda Perizinan Usaha Budidaya Perikanan Laut

Sosialisasi peraturan daerah Sultra tentang perizinan usaha budidaya perikanan laut

TEGAS.CO,. KENDARI – Ketua DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) Abdurrahman Shaleh mensosialisasikan Perda Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha Budidaya Perikanan Laut di Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Kamis (22/6/2022).

Pria yang akrab disapa ARS itu menjelaskan, Perda Perizinan Usaha Budidaya Perikanan Laut dikeluarkan DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra untuk memudahkan sekaligus mengetahui tata perizinan menangkap ikan di laut.

ARS mengatakan, sektor perikanan laut di Sultra potensinya 30 persen tapi baru dikelola 10 persen.

Padahal, kata dia, 68 persen wilayah Sultra adalah lautan sedangkan sisanya daratan. Jadi, potensi-potensi yang ada masih banyak pelaku perikanan belum melakukan transformasi teknologi tapi masih tradisional.

“Kalaupun ada, biasanya hanya membawa kapal orang lain atau bukan kapalnya sendiri. Untuk itu, dengan terbitnya (Perda) perizinan ini mudah-mudahan ada niat baik dari pengelola perikanan kita memberdayakan tenaga kerja kita di kapalnya masing-masing,” kata ARS.

Peserta sosialisasi

Dengan terbitnya perda tersebut, ARS berharap para nelayan maupun pengelola perikanan mudah mengurus izin usaha budidaya perikanan laut.

“Kalau ada kesulitan, sampaikan saja kepada saya, nanti kita hubungi instasi yang bersangkutan dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan. Tapi kalau kita punya kekurangan, kewajiban kita harus penuhi misalnya KTP. Yang tidak boleh itu kalau diperlambat apalagi minta upeti, kasih tahu saya, sehingga kita bisa lihat ini yang mengganjal dari pengembangan sektor perikanan,” tutur ARS.

Laporan: Yusrif Aryansyah

Komentar