Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021, Gubernur Sebut Sultra Surplus 33 M

Berita Utama, Sultra881 Dilihat
Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021, Gubernur Sebut Sultra Surplus 33 M
Gubernur Sultra, H. Ali Mazi, SH

TEGAS.CO., SULTRA – Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), H. Ali Mazi membacakan Pidato Pengantar Gubernur atas Rancangan Pendapatan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Tenggara tahun Anggaran 2021. Senin, 27 Juni 2022.

Giat yang digelar di Gedung Sidang Utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Prov. Sultra itu turut dihadiri Ketua DPRD Sultra, PJ Sekda Sultra, Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah, Pejabat Tinggi lingkup Pemprov Sultra, segenap tamu undangan, dan insan pers.

Mengawali sambutannya, Gubernur menerangkan bahwa Pidato Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 merupakan bentuk tanggung jawab moril dan menjadi kewajiban secara konstitusional yang harus disampaikan kepada DPRD.

Selain sebagai bentuk pertanggungjawaban Gubernur sebagai eksekutif kepada para dewan, penyampaian Ranperda juga terkait dengan asas transparansi dan akuntabilitas anggaran di lingkup pemerintah Sultra.

Seluruh laporan Ranperda yang disampaikan Gubernur telah melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan telah mendapatkan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara berturut-turut untuk ke-9 kalinya.

“Semoga opini yang kita peroleh melalui hasil kerja keras kita bersama dapat kita pertahankan lagi dengan lebih meningkatkan kinerja dan kedispilinan dalam pengelolaan keuangan daerah,” imbau Gubernur.

Rapenda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2021, kata Gubernur, merupakan penjelasan atas semua kegiatan pelayanan pemerintah atau dengan kata lain telah menggambarkan hasil maksimal kegiatan pemerintah serta menjangkau seluruh pelaksanaan program yang telah dilaksanakan selama tahun anggaran tersebut.

Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021, Gubernur Sebut Sultra Surplus 33 M
Gubernur Sultra, H. Ali Mazi, SH didampingi Ketua DPRD Sultra, H. Abdurrahman Shaleh, SH. M. Si

Ini berarti, tambah Gubernur, pemerintah daerah (Pemda) telah melaksanakan kewajiban sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan sekaligus merupakan tahap evaluasi akhir atas pelaksanaan APBD TA 2021.

Adapun realisasi pelaksanaan APBD TA 2021 sebagaimana yang tertuang dalam rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2021, mencakup:

Pendapatan Daerah

Berdasarkan APBD Perubahan TA 2021, target pendapatan adalah sebesar Rp4.250.105.546.567,00 (empat triliun dua ratus lima puluh milyar seratus lima juta lima ratus empat puluh enam ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah), dengan rincian:

Pendapatan Asli Daerah (PAD), target PAD sebesar Rp1.252.152.656.907,00 (satu triliun dua ratus lima puluh dua milyar seratus lima puluh dua juta enam ratus lima puluh enam ribu sembilan ratus tujuh rupiah dan realisasinya adalah sebesar Rp1.373.793.724.628,50 (satu triliun tiga ratus tujuh puluh tiga milyar tujuh ratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh empat ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah koma lima puluh sen), atau mencapai 109,71%.

Pendapatan transfer, target pendapatan transfer sebesar Rp2.925.274.670.000,00 (dua triliun sembilan ratus dua puluh lima milyar dua ratus tujuh puluh empat juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan realisasinya sebesar Rp3.088.501.877.389,00 (tiga triliun delapan puluh delapan milyar lima ratus satu juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu TIGA ratus delapan puluh sembilan rupiah) atau mencapai 105,58%.

Dana Insentif Daerah (DID), target DID sebesar Rp.31.458.677.000,00 (tiga puluh satu milyar empat ratus lima puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) atau mencapai 100%.

Untuk penerimaan lain-lain dari pendapatan daerah yang sah, target sebesar Rp41.219.542.660,00 (empat puluh satu milyar dua ratus sembilan belas juta lima ratus empat puluh dua ribu enam ratus enam puluh rupiah) dan realisasinya sebesar Rp35.496.874.787,00 (tiga puluh lima milyar empat ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah) atau mencapai 86,12%.

Belanja Daerah dan Transfer

Sesuai APBD Perubahan TA 2021, target belanja daerah adalah sebesar Rp5.236.317.590.437,00 (lima triliun dua ratus tiga puluh enam milyar tiga ratus tujuh belas juta lima ratus sembilan puluh ribu empat ratus tiga puluh tujuh rupiah) dan realisasinya adalah sebesar Rp4.495.870.207.049,00 (empat triliun empat ratus sembilan puluh lima milyar delapan ratus tujuh puluh juta dua ratus tujuh ribu empat puluh sembilan rupiah), atau mencapai 85,86%, dengan rincian sebagai berikut :

Belanja operasi, anggaran belanja operasi sebesar Rp2.976.385.044.217,00 (dua triliun sembilan ratus tujuh puluh enam milyar tiga ratus delapan puluh lima juta empat puluh empat ribu dua ratus tujuh belas rupiah) dan realisasinya Rp.2.754.858.067.032,00 (dua triliun tujuh ratus lima puluh empat milyar delapan ratus lima puluh delapan juta enam puluh tujuh ribu tiga puluh dua rupiah) atau mencapai 92,56%.

Belanja modal, anggarannya sebesar Rp1.736.349.281.731,00 (satu triliun tujuh ratus tiga puluh enam milyar tiga ratus empat puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh satu rupiah) dan realisasinya Rp1.246.770.023.310,00 (satu triliun dua RATUS EMPAT PULUH enam milyar tujuh ratus tujuh puluh juta dua puluh tiga ribu tiga ratus sepuluh rupiah) atau mencapai 71,80%.

Belanja tak terduga, dari anggaran sebesar Rp5.891.565.890,00 (lima milyar delapan ratus sembilan puluh satu juta lima ratus enam puluh lima ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah), terealisasi sebesar Rp238.208.325,00 (dua ratus tiga puluh delapan juta dua ratus delapan ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah) atau mencapai 4,04%.

Transfer, dari anggaran transfer sebesar Rp490.076.454.199,00 (empat ratus sembilan puluh milyar tujuh puluh enam juta empat ratus lima puluh empat ribu seratus sembilan puluh sembilan rupiah) dan terealisasi sebesar Rp473.897.757.482,00 (empat ratus tujuh puluh tiga milyar delapan ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah) atau mencapai 96,70%.

Surplus (Defisit) Daerah

Dalam TA 2021, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengalami surplus sebesar Rp33.380.946.755,50 (tiga puluh tiga milyar tiga ratus delapan puluh juta SEMBILAN ratus empat puluh enam ribu Tujuh ratus lima puluh lima rupiah koma lima puluh sen), yang merupakan selisih antara realisasi pendapatan daerah dengan realisasi belanja daerah dan transfer.

Pembiayaan Daerah

Sesuai APBD Perubahan TA 2021, pembiayaan Netto direncanakan sebesar Rp986.212.043.870,00 (sembilan ratus delapan puluh enam milyar dua ratus dua belas juta empat puluh tiga ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah) sedangkan realisasinya adalah SEBESAR Rp791.223.101.701,79 (tujuh ratus sembilan puluh satu milyar dua ratus dua puluh tiga juta seratus satu ribu tujuh ratus satu rupiah koma tujuh puluh sembilan sen), atau mencapai 80,23%, yang merupakan selisih antara realisasi penerimaan pembiayaan daerah dengan realisasi pengeluaran pembiayaan daerah.

Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA)

DALAM LKPD TA 2021, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mempunyai sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) sebesar Rp824.604.048.457,29 (delapan ratus dua puluh empat milyar enam ratus empat juta empat puluh delapan ribu empat ratus lima puluh tujuh rupiah koma dua puluh sembilan sen), dimana jumlah tersebut termasuk kewajiban kepada pihak ketiga yang sampai dengan akhir TA 2021 belum dibayarkan.
.
Gubernur menyampaikan, untuk penjelasan lebih rinci mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2021, telah diuraikan dalam buku penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2021 yang dilampiri dengan laporan keuangan pemerintah daerah TA 2021 yang terdiri dari laporan realisasi anggaran (LRA), laporan perubahan saldo anggaran LEBIH (LP- SAL), laporan operasional (LO), laporan perubahan ekuitas (LPE), neraca, laporan arus kas (LAK) dan catatan atas laporan keuangan.

“Kami menyadari bahwa dalam pengelolaan keuangan daerah ini masih terdapat hal-hal yang perlu disempurnakan lagi, namun kami telah berupaya semaksimal mungkin,” ujar Gubernur.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur mewakili pemerintah daerah menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Dewan yang terhormat karena hasil yang telah dicapai oleh pemerintah daerah saat ini tidak lepas dari kerja sama, saran dan kritik Anggota Dewan yang terhormat.

LAPORAN: H5P

PUBLISHER: REDAKSI

Komentar