Aktivitas PT AJP di Morombo Diduga Ilegal, Yopin: Pekan Depan Kami Laporkan

Yopin

TEGAS.CO, KENDARI – Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini telah menjadi primadona bagi para investor yang menggeluti dunia pertambangan, khususnya pertambangan nikel.

Hal ini dikarenakan, nikel menjadi komoditas yang paling dicari serta sangat menjanjikan keuntungan yang cukup besar bagi pengusaha, dan tentunya daerah serta negara akan mengalami kemajuan. Baik itu kemajuan dari segi peningkatan ekonomi, sumber daya manusia, infrastruktur dan lain sebagainya.

“Dengan hadirnya investor di Bumi Anoa Sulawesi Tenggara, sejatinya akan memberikan dampak positif bagi masyarakat Sultra umumnya serta masyarakat lingkar tambang khususnya. Sebab, akan ada penyerapan tenaga kerja yang dapat mengurangi jumlah pengangguran,” ujar Mahasiswa Fakultas Hukum Unsultra, Yopin. Minggu (3/7/2022).

Namun apa yang diharapkan, kata Yopin, sungguh berbanding terbalik. Justru hanya kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, akibat maraknya aktivitas penambangan ilegal diwilayah Sulawesi Tenggara.

“Hal ini menjadi pertanda lemahnya tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum,” kata Yopin.

Yopin menjelaskan, sangat leluasanya aktivitas penambangan PT AJP yang diduga ilegal diwilayah Morombo, Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara (Konut) yang berada dalam kawasan hutan lindung. Hal ini terkesan adanya pembiaran oleh penegak hukum.

“Untuk diketahui bahwa perusahaan tersebut tidak terdaftar dalam Momi maupun Modi MINERBA. Sebagaimana perusahaan pada umumnya yang bergerak dibidang pertambangan, tentunya ini menjadi bukti bahwa perusahaan tersebut diduga kuat dalam melakukan aktivitas adalah ilegal,” jelas Yopin.

“Insya Allah pekan depan kami akan melakukan unjuk rasa di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sultra, Gakkum KLHK serta di Polda Sultra. Bukti serta dokumen lain telah kami siapkan, untuk kami antarkan ke Kantor Polda Sultra. Dengan harapan agar perusahaan tersebut sesegera mungkin aktivitasnya dihentikan, dan jika terbukti segera diberikan sanksi hukum,” sambung Yopin.

Laporan: MAN

Editor/ Publisher: YUSRIF

Komentar