Selain lifepal.co.id/asuransi/mobil/, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan salah satu hal lainnya yang harus diketahui. BBNKB merupakan salah satu biaya untuk mengganti nama kepemilikan atas mobil. Bea ini terkenal sebagai biaya BBN mobil.
Biaya BBN mobil termasuk dana yang harus dipersiapkan dalam proses pemindah tanganan pemilik lama ke pemilik baru. Tujuan dari adanya balik nama mobil, untuk mengganti identitas kepemilikan mobil yang tertera di STNK dan BPKB.
Anda yang ingin mengetahui cara menghitung biaya balik nama buat mobil mari ketahui dalam pemaparan berikut!
Cara Menghitung Biaya Balik Nama Mobil Bekas
Di DKI Jakarta tarif BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) ditetapkan menjadi dua, yakni:
● BBNKB untuk kendaraan baru atau penyerahan pertama sebesar 12,5%
● BBNKB untuk kendaraan bekas atau penyerahan kedua sebesar 1%.
Di bawah ini simulasi perhitungan biaya balik nama ditambah biaya lainnya, bila membeli mobil bekas dengan harga sebesar Rp100 juta.
● BBNKB sebesar Rp100 juta x 1% =Rp1.000.000
● Biaya Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp100 juta x 2% = Rp2.000.000
● Sumbangan dari Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000
● Biaya administrasi STNK sebesar Rp50.000
● Biaya penerbitan STNK sebesar Rp200.000
● Biaya penerbitan TNKB sebesar Rp100.000
● Biaya penerbitan BPKB sebesar Rp 375.000
● Biaya pendaftaran sebesar Rp100.000
Total biaya yang harus dikeluarkan untuk BBN mobil bekas sebesar Rp3.968.000. Cara menghitung bea balik nama mobil ini juga dapat digunakan untuk cara hitung BBN motor.
Dasar Pengenaan Biaya Balik Nama Mobil Bekas
Dasar pengenaan BBNKB merupakan salah satu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). NJKB sendiri ditentukan dari harga pasaran umur atas kendaraan bermotor. Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 129 Tahun 2019.
Berdasarkan harga pasaran umum (HPU) kendaraan bermotor tidak diketahui, NJKB bisa langsung ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor-faktor Cara menghitung bea balik nama mobil berikut.
● Harga dari kendaraan bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga sebenarnya sama.
● Pemakaian kendaraan bermotor untuk umum atau pribadi.
● Harga dari kendaraan bermotor dengan merek kendaraan bermotor yang sama.
● Harga dari kendaraan bermotor dengan tahun pembuatan yang sama.
● Harga dari kendaraan bermotor dengan pembuat kendaraan bermotor.
● Harga dari kendaraan bermotor dengan kendaraan bermotor sejenis.
● Harga dari kendaraan bermotor berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Berdasarkan hal HPU kendaraan bermotor tidak diketahui, namun NJKB dengan jenis, merek dan tipe yang sama dengan tahun pembuatan lebih tua diketahui. NJKB bisa langsung ditentukan dengan penambahan maksimal 5 persen setiap tahun dan nilai jual yang diketahui.
Syarat dari Balik Nama Mobil
Sesudah menghitung biaya balik nama, maka pemilik baru kendaraan bermotor sebaiknya melengkapi beberapa syarat balik nama mobil. Hal harus Anda bawa saat melakukan Cara menghitung bea balik nama mobil ini, yakni:
● BPKB asli dan fotokopinya (untuk yang masih cicilan, maka bisa meminta surat keterangan ke leasing).
● STNK asli serta fotokopi.
● Identitas diri, KTP asli, serta salinan.
● Kuitansi dari pembelian kendaraan serta fotokopinya yang bermeterai Rp6.000.
● Hasil cek fisik mobil dari Samsat.
Cara Balik Nama Mobil Bekas
Setelah Anda mengetahui kisaran biaya dan dokumen yang harus dibawa, maka tinggal mendatangi Samsat sesuai domisili dan lakukan tahapan-tahapan Cara menghitung bea balik nama mobil berikut ini.
1. Mengunjungi Bagian Cek Fisik Kendaraan
Langkah yang pertama, pihak Samsat bisa melakukan cek fisik kendaraan berupa gesek nomor rangka mobil dan nomor mesin mobil. Proses ini biasanya dilakukan oleh pihak Samsat dan pemohon biasanya diajak untuk ikut menyaksikannya.
Sebagai antisipasi, Anda sebaiknya datang lebih pagi karena gesek nomor rangka memerlukan waktu cukup lama. Apalagi bila ada antrean yang panjang.
Sesudah mengecek fisik kendaraan dilakukan, Anda akan menerima berkas formulir yang
sudah diisi oleh petugas Samsat.
2. Mengisi Formulir Pendaftaran
Apabila seluruh berkas sudah diberikan, maka akan diminta untuk mengisi formulir di loket balik nama kendaraan. Apabila sudah, petugas akan mengecek kesesuaian data yang diberikan.
Jika sudah lengkap, petugas akan memberikan bukti tanda terima dan bisa langsung melanjutkan proses balik nama kendaraan.
3. Melakukan pembayaran
Tahapan berikutnya, yaitu melakukan pembayaran di kasir sesuai dengan nominal biaya balik nama mobil. Sesudah proses pembayaran, petugas hanya harus menunggu pembuatan BPKB dan STNK baru. Itu saja beberapa informasi terkait Cara menghitung bea balik nama mobil. (Adv)
REDAKSI
Komentar