TEGAS.CO,. MUNA – Kejaksaan Negeri Muna (Kejari Muna) kembali lakukan launching Balai Rehabilitasi Adhyaksa di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) LM Baharuddin, Jumat (22/7/2022).
Launching itu dilakukan serangkaian dengan upaya penegakan restorasi pada tindak pidana Narkotika. Sebelumnya Kejari Muna juga telah melaunching rumah restorative justice pada 14 Juni 2022 lalu.
Kepala Kejari Muna, Agustinus Ba’ka Tangdaliling menyampaikan balai tersebuterupakan penjabaran dari pedoman No 18 tahun 2021 tanggal 1 November 2021 tentang penyelesaian penangan perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.
Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 adalah menjadi acuan bagi penuntut umum guna optimalisasi penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis Jaksa, sedangkan tujuan dari ditetapkannya Pedoman tersebut ditujukan untuk optimalisasi penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis Jaksa, sebagai pengendali perkara.
“Kejaksaan negeri Muna bekerja sama dengan RSUD LM Baharuddin dan Dinkes Kabupaten Muna telah berkoordinasi untuk melaunching rumah rehabilitasi,” ujar Agustinus.
Lanjutnya, latar belakang dikeluarkannya Pedoman tersebut, memperhatikan sistem peradilan pidana saat ini cenderung punitif, tercermin dari jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan yang melebihi kapasitas (overcrowding) dan sebagian besar merupakan narapidana tindak pidana narkotika.
Isu overcrowding telah menjadi perhatian serius masyarakat dan pemerintah sebagaimana dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dalam rangka perbaikan sistem hukum pidana melalui pendekatan keadilan restoratif.
Oleh karenanya diperlukan kebijakan kriminal yang bersifat strategis, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika, salah satunya melalui reorientasi kebijakan penegakan hukum dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang selanjutnya disebut UU Narkotika.
“Kami berterimakasih kepada Pemda Muna yang telah memberikan fasilitas di RSUD yaitu dua kamar, dua tempat tidur, satu ruang konsultasi dengan dokter yang telah ditunjuk dan dua orang perawat. Kiranya kedepan dapat termanfaatkan tempat tersebut bukan hanya sebagai simbolis tetapi menunjukan penegakan hukum yang humanis,membawa citra kejaksaan untuk melakukan rehabilitasi sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
“Kedepannya ini akan kami laksanakan terhadap penanganan tindak pidana narkotika terhadap pengguna yang dikenai pasal 127,” jelasnya.
Kegiatan launching tersebut diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Raimel Jesaja beserta jajaran, pihak RSUD LM Baharuddin, Dinkes Muna dan jajaran Kejari Muna.
Laporan:FAISAL
Editor/ Publisher: YUSRIF
Komentar