LIRA Konsel Sebut Aktivitas Galian C di Palangga Tak Miliki Izin

Foto bersama Presiden LIRA Andi Safrani (tengah), Surdiman Bupati LIRA Konsel (kanan), dan Sekda LIRA Muh Saiful (kiri) pada acara Rakernas beberapa waktu lalu di Polemotel Hotel Jakarta Selatan

TEGAS.CO, KONAWE SELATAN – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan sorotan terhadap aktivitas pemuatan pasir batu (sirtu) galian C di Kelurahan Palangga Kecamatan Palangga, Konsel diduga ilegal.

Sorotan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) LIRA Konsel, Muh Saiful, Kamis (28/7/2022).

Menurut Saiful, aktivitas pemuatan sirtu galian C tersebut diduga tidak memiliki ijin galian C atau tidak berbadan hukum. Sementara, kata dia, material tersebut diperuntukan untuk penimbunan bahu jalan pekerjaan Rehabilitasi Jalan Puunggaluku – Alangga oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara dengan nilai kontrak Rp. 2.832.893.000, 00 TA. 2022 yang dilaksanakan oleh CV. Anugrah Ria.

“Kami pastikan aktivitas pemuatan sirtu tidak memiliki ijin galian C, sangat kita sayangkan pula tidak adanya kontrol dari aktivitas tersebut. Untung saja kemarin kami lewat dan melihat langsung aktivitas itu,” terangnya.

Saiful juga menyayangkan pihak aparat Kepolisian, baik Polsek Palangga maupun Polres Konsel yang terkesan membiarkan adanya aktivitas pemuatan material berjenis sirtu itu.

“Padahal jarak antara pemuatan material dengan Polsek sangat dekat kenapa masih juga dibiarkan adanya pencurian material tersebut. Sementara Polsek Palangga adalah representatif Polres Konsel,” jelasnya.

Seharusnya, sambung Saiful, sebagai aparat penegak hukum tak membiarkan adanya aktivitas ilegal tersebut. Apalagi dalam kegiatan itu tidak ada yang menjamin akan terjadinya Lakalantas.

“Saat kami meninjau langsung aktivitas dilokasi pemuatan sirtu, mulai arah masuk sampai keluar kondisi jalan dipenuhi debu. Seharusnya pihak pemakai jalan dalam hal ini perusahan harus menyiapkan mobil water tank, untuk mengantisipasi adanya dampak dan kecelakaan Lakalantas,” pungkasnya.

Terkait aktivitas tersebut, tambah Muh Saiful yang juga sebagai pemuda Kecamatan Palangga menyempatkan diri menyambangi Kantor Polsek Palangga guna menyampaikan adanya aktivitas pemuatan sirtu galian C yang diduga kuat ilegal tersebut.

“Namun dari pernyataan salah satu anggota Polsek kepada kami selaku pengurus LIRA Konsel, bahwa terkait aktivitas tersebut Polsek tidak tahu menahu, dan bahkan pihak perusahan yang sementara melakukan pengerjaan ruas jalan Pungaluku-Alangga belum sama sekali menyurat ke kami terkait adanya pemuatan material sirtu galian C,” tutupnya.

Surdiman selaku Bupati DPD LIRA Konawe Selatan menegaskan, bahwa berdasarkan hal tersebut pihaknya mendesak Kapolres Konsel segera mengevaluasi kinerja Polsek Palangga atas kurangya atensi dalam melaksanakan tugas, serta adanya pembiaran aktivitas pemuatan sirtu ilegal diwilayah hukum Polsek Palangga.

Laporan: MAHIDIN

Komentar