“Hasil temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang ada, perlu ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah daerah. Yaitu terhadap pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam laporan keuangan pemerintah,” imbuh Ramlan.
Berdasarkan kondisi dan hal-hal yang telah disampaikam di atas, dan sepanjang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka ke delapan fraksi-fraksi yang ada di DPRD Konawe Selatan menyatakan menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Konawe Selatan anggaran 2021 untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sementara itu, Bupati Konawe Selatan, H Surunuddin Dangga menyampaikan, rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 yang telah disampaikan oleh eksekutif kepada legislatif pada pertengahan bulan Juni lalu, dalam waktu satu bulan rancangan peraturan daerah tersebut sudah dapat ditandatangani.
Komentar