Senada dengan itu Komisioner KPU Konawe Selatan Koordinator Divisi Teknis, Asriani S.Kep Ns menuturkan, bahwa proses pendaftaran sesuai PKPU Nomor 4 terpusat di KPU RI.
“Tahapan verifikasi partai politik yang cukup memenuhi ambang batas empat persen hanya dilakukan verifikasi administrasi. Sedangkan parpol yang tidak memenuhi ambang batas dan parpol baru dilakukan verifikasi administrasi dan faktual,” terang Asriani.
Setelah tahapan sosialisasi ini, tambah dia, sesuai tahapannya verifikasi administrasi saat ini sedang berlangsung sejak 2 Agustus sampai dengan 11 September 2022 mendatang.
“Untuk tahapan verifikasi faktual sesuai PKPU nomor 4 akan dilaksanakan 15 Oktober sampai 4 November kedepan,” ujarnya.
Sehingga, tambah dia, jelang tahapan verifikasi parpol diharapkan untuk memastikan kantor tetap parpol, kepengurusan dan keanggotaan sesuai dengan data yang diupload pada aplikasi sistem informasi partai politik (SIPOL).
Laporan: MAHIDIN
Editor/ Publisher: YUSRIF
Komentar