“Tim Lidik SatresNarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya pada Minggu malam itu berdasarkan sejumlah bukti yang ada,” kata Junaidi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/8/2022).
Lanjutnya, tersangka tertangkap tangan memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan 6 sachet Shabu yang disimpan di dalam rumahnya.
Tujuannya, barang tersebut mau dijual/ditempel. Tersangka berperan sebagai perantara dalam jual beli berdasarkan petunjuk /arahan dari pemilik shabu dan juga ditemukan barang bukti lain yang diduga ada hubungannya saat tersangka melakukan tindak pidana Narkotika.
“Tersangka LM diduga menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,” ungkap Junaidi
Komentar