Barang Bukti (BB) yang diamankan di TKP yakni Shabu sebanyak 6 sachet dengan berat bruto 1,24 gram, 1 buah handphone, 7 sachet kosong, 2 sendok takar, 2 sumbu, 1 batang pireks, 1 korek gas, 1 bong dan 1 gunting.
“Tersangka diduga melanggar dalam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun,” ujarnya.
Laporan: FAISAL
Editor/ Publsiher: YUSRIF
Komentar