Pada Pemilu 2019 lalu, Parpol yang akan menjadi peserta politk mendaftarkan diri di KPU Kabupaten. Sementara tahun ini pendaftarannya secara terpusat oleh DPP masing-masing Parpol.
Saat telah terverifikasi oleh KPU, pihak kabupaten tinggal melakukan pencocokkan data di Sipol dengan kesesuaian yang ada.
“13 Parpol sudah lengkap dan sementara pencokcokan data, 5 parpol lainnya dikembalikan karena belum lengkap saat dialkukan verifikasi,” kata Kubais.
Lanjutnya, kategori parpol menjadi peserta pemilu yakni memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari perolehan suara sah secara nasional hasill pemilu terakhir.
Parpol yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari perolehan suara suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir dan memilki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Komentar