Pentingnya Informasi Terkait Pemilu, KPU Muna Gelar Sosialisasi

Pada Pemilu 2019 lalu, Parpol yang akan menjadi peserta politk mendaftarkan diri di KPU Kabupaten. Sementara tahun ini pendaftarannya secara terpusat oleh DPP masing-masing Parpol.

Saat telah terverifikasi oleh KPU, pihak kabupaten tinggal melakukan pencocokkan data di Sipol dengan kesesuaian yang ada.

Iklan Pemkot Baubau

“13 Parpol sudah lengkap dan sementara pencokcokan data, 5 parpol lainnya dikembalikan karena belum lengkap saat dialkukan verifikasi,” kata Kubais.

Lanjutnya, kategori parpol menjadi peserta pemilu yakni memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari perolehan suara sah secara nasional hasill pemilu terakhir.

Parpol yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari perolehan suara suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir dan memilki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Komentar