Parpol yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Kemudian, parpol yang tidak menjadi peserta pemilu dalam pemilu terkahir.
“Parpol ditetapkan menjadi peserta pemilu jika memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan faktual,” ujarnya.
Nantinya, kata Kubais, pihak KPU Kabupaten akan menindaklanjuti hasil verifikasi administrasi secara nasional dengan melakukan verifikasi faktual. Pada verifikasi faktual akan mencocokan keabsahan data dengan data yang ada di Sipol.
“Kami buka layanan konsultasi di Kantor KPU Muna bagi parpol yang akan melakukan pendaftaran. Bagi masyarakat yang ingin mengecek identitas pribadi kepemiluan dapat melihat langsung di link Infopemilu.kpu.co.id,” ungkapnya.
Laporan: FAISAL
Editor/ Publisher: YUSRIF
Komentar