Petani Korban Penggusuran dan Pengrusakan Tanah di Buton Resmi Daftarkan Gugatan Class Action

Para petani yang tanah dan tanamannya di rusak

TEGAS.CO, BUTON – Tim advokasi 4 (empat) perwakilan petani korban penggusuran dan pengrusakan tanah serta tanaman tumbuh, resmi daftarkan gugatan “class action” di Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo.

Gugatan tersebut bernomor perkara No 18/Pdt.G/2022/PN.Psw dengan total kerugian mencapai Rp1.740.670.825,- ( satu milyar tujuh ratus empat puluh juta enam ratus tujuh puluh  ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah).

Ketua Tim Advokasi, Rifal Kasim Pary, SH mengatakan bahwa gugatan tersebut diajukan kepada pihak-pihak yang bertanggungjawab atas tindakan perbuatan melawan hukum terhadap kliennya.

“Diantaranya CV AR HADI selaku tergugat, Pemerintah provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) Cq Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan selaku turut tergugat I,” katanya.

Komentar