Selain itu, lanjutnya, juga Pemerintah Republik Indonesia Cq Pemerintah kabupaten (Pemkab) Buton selaku turut tergugat II.
Lebih jauh dijelaskan oleh Rifal, gugatan tersebut atas dasar tindakan para tergugat dan turut tergugat kaitannya dengan adanya proyek pembangunan jalan lingkungan Pasarwajo dan pematangan lahan rawan bencana dengan nilai kontrak Rp 4.386.433.000, – (empat milyar tiga ratus delapan puluh enam juta empat ratus tigah puluh tiga ribu rupiah) pada satuan kerja turut tergugat I tahun anggaran 2022.
Atas tindakan tersebut, lanjut Rifal, tidak hanya memutus mata rantai kehidupan kliennya sebagai petani, namun bertentangan dengan amanat Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
“Turut Tergugat II dalam hal ini Pemkab Buton selaku pihak penyedia tanah untuk kepentingan umum tidak dapat memberikan rasa keadilan kepada klein kami setelah tanah, kebun dan tanaman tumbuh dirusak oleh pihak tergugat,” lanjut Rifal menjelaskan.
Komentar