Petani Korban Penggusuran dan Pengrusakan Tanah di Buton Resmi Daftarkan Gugatan Class Action

Rifal juga mengungkapkan bahwa selain kliennya yang mengajukan gugatan, ada pula masyarakat yang mengalami hal serupa namun belum sempat mengajukan gugatan.

“Sehingga kami membuka kesempatan kepada pihak pihak yang merasa dirugikan atas aktifitas pembangunan jalan lingkungan Pasarwajo dan pematangan lahan rawan bencana untuk bisa bergabung bersama kami. Selanjutnya para pihak yang diwakili pun dapat mengundurkan diri dari gugatan sebagaimana amanat UU,” ungkapnya.

“Kami tim advokasi berharap kepada pemerintah agar perkara ini dapat berakhir dengan perdamaian, kami mewakili klien kami, tidak ada niat menghalangi program pemerintah namun jangan mengabaikan hak-hak dari masyarakat yang terkena dampak dari proyek tersebut,” sambung Rifal seraya menutup.

Laporan: JSR

Editor/ Publisher: YUSRIF

Komentar