TEGAS.CO., KONAWE – Kartu Identitas Anak (KIA), merupakan identitas yang wajib dimiliki setiap anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Khususnya Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kartu Identitas Anak usia kurang dari 17 tahun, masih sangat minim yang memilikinya.
Hal tersebut di ungkap langsung oleh, Kepala Disdukcapil Kab. Konawe, Dema Banda saat di temui menerangkan, KIA merupakan kartu identitas diri untuk anak yang berusia 0 sampai 16 tahun atau kurang dari 17 tahun, juga berlaku secara nasional.
“Berdasarkan persentase kami, kepemilikan KIA di Konawe baru mencapai 10 persen, padahal target nasional yang ditetapkan realisasi KIA untuk setiap daerah harus mencapai 40 persen,” jelasnya.
Selain itu, minimnya cakupan kepemilikan KIA disebabkan beberapa faktor, salah satunya kurangnya pemahaman orang tua anak yang belum menganggap penting manfaat KIA untuk anak mereka.
“Kepemilikan KIA bagi anak sangat penting, karena bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan kepada anak,” ungkapnya.
Diketahui, untuk memaksimalkan kepemilikan KIA, Disdukcapil terus intens melakukan sosialisasi lebih dalam kepada masyarakat, termasuk berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait.
“Untuk mengejar target 40 persen yang telah ditetapkan pemerintah pusat, kami terus menggenjot peningkatan cakupan kepemilikan KIA, mudah-mudahan tahun ini bisa terealisasi hingga 40 persen,” tuturnya.
LAPORAN :RICO
Komentar