Sidang Pembahasan KUA PPAS Muna Kembali Diskorsing

Ketua DPRD Muna, Irwan

TEGAS.CO,. MUNA – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, memutuskan kembali melakukan skorsing rapat pembahasan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2023.

Keputusan tersebut diambil saat menggelar rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), di Ruang Rapat Banggar DPRD Muna, Senin (22/8/2022).

Ketua DPRD Muna, Irwan menyebut dokumen seyogyanya dibahas hari ini, namun setelah diteliti ternyata masih memiliki kekurangan.

Imbasnya rapat pembahasan diskorsing kembali. Dokumen dinilai masih fokus pada pembangunan kabupaten belum memuat program pembangunan nasional dan provinsi.

“Teman-teman di dewan sepakat mempercepatan pembahasan, namun Tim TPAD Kabupaten tak boleh mengesampingkan hak-hak konstitusional DPRD. Kami harus mendalami lebih jauh isi KUA/PPAS, juga memastikan proses pembahasannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Irwan saat diwawancarai usai rapat bersama Tim TPAD Kabupaten Muna.

Lanjutnya, pihak sekretariat DPRD Muna telah melakukan konsultasi dengan TPAD provinsi, hasilnya dokumen tersebut masih perlu dilakukan revisi.

Pihak TPAD Muna yang telah dimintai melakukan revisi ternyata belum melakukan perbaikan-perbaikan sebagaimana saran yang kami usulkan.

“Pihak TPAD Provinsi minta disempurnakan, sementara TPAD Kabupaten belum menindaklanjuti. Tim kabupaten menurut mereka sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi ini yang membuat kami kembali bingung,” terangnya.

Meski demikian, dewan tak mau mengambil resiko, mereka mengambil langkah untuk melakukan konsultasi lanjutan di Kementerian dalam negeri (Kemendagri) untuk memastikan bagaimana seharusnya.

Politisi Hanura itu menambahkan, meski saat ini masih diskorsing pihaknya akan terus mengawal dan segera mungkin melakukan percepatan pembahasan.

Pihaknya juga tak ingin disebut tendensius ingin menjatuhkan pemerintah daerah. Sehingga dalam waktu dekat, segera mungkin melakukan konsultasi ke Kemendagri dan selanjutnya menjadwalkan ulang dengan Tim TPAD Kabupaten Muna.

“Kita hanya minta ada sinergi antara program pembangunan nasional, provinsi dan kabupaten. Termaksud juga aspirasi teman-teman di Dewan dimasukkan dalam dokumen KUA PPAS berdasarkan hasil reses di daerah pemilihan masing-masing,” ujarnya.

Sebelumnya pada Jumat lalu (19/8/2022) DPRD Muna melakukan skorsing pembahasan KUA PPAS dikarenakan hak-hak Konstitusional DPRD diabaikan, dasar hukum pedoman penyusunan belum diterbitkan oleh Kemendagri dan dokumennya dinilai tipis dibandingkan tahun sebelumnya.

Laporan: FAISAL

Editor/ Publsiher: YUSRIF

Komentar