“Berdasarkan DPS yang diumumkan, bila mana ditemukan ada pemilih yang belum masuk daftar maka segera mungkin melakukan pelaporan ke PPKD. Ini bertujuan, mereka yang belum terdaftar dapat dimasukkan ke daftar pemilih tambahan (DPTB),” kata Rustam usai menghadiri RDP di Kantor DPRD Muna, Senin (22/8/2022).
Lebih jauh dikatakannya, DPS yang diumumkan itu berdasarkan DPT Pilkada Muna 2020. Sekitar 148 ribu jiwa masuk dalam DPS.
Pihak KPU telah melakukan serah terima dokumen ke Panitia Desk Pilkades Muna. Sehingga dengan daftar tersebut saat ini sudah dilakukan penempelan pada tempat-tempat umum yang dapat diakses oleh masyarakat.
Kepala DPMD Muna itu juga mengingatkan kepada masyarakat pemilih guna memastikan namanya terdaftar.
Komentar